Daerah
Kepala KUA Kecamatan Kerkap Tetap Profesional Layani Masyarakat di Luar Jam Kerja
01 Sep 2025 |
19 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu Utara |
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Bengkulu Utara ( Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kerkap Mingguan Kanada, SHI menunjukkan komitmen profesionalisme dengan aktif melayani masyarakat, khususnya pencatatan nikah calon pengantin (catin), tidak hanya pada jam dan hari kerja biasa tetapi juga di hari libur seperti Sabtu dan Minggu. Hal ini sesuai dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Agama yang memungkinkan pelaksanaan akad nikah di luar kantor dan di luar jam kerja berdasarkan permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA.
Kepala KUA Kerkap tidak hanya membuka layanan pencatatan nikah di luar jam kantor tetapi juga menghadiri undangan berbagai acara komunitas dan keagamaan yang berhubungan dengan kemasyarakatan. Dengan cara ini, pelayanan kepada masyarakat bisa tetap maksimal, fleksibel, dan responsif terhadap kebutuhan pengantin yang seringkali hanya bisa mengurus administrasi di hari libur karena kesibukan kerja calon pengantin sehari-hari.

Pemberlakuan nikah di luar jam kerja ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2024 yang memberi pelayanan kelonggaran pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama dan jam kerja normal, selama mendapat persetujuan Kepala KUA. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pelayanan publik yang lebih adaptif dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KUA.
Dengan dedikasi dan kebersamaan seperti ini, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerkap menjadi contoh nyata instansi pemerintahan yang profesional dan siap melayani masyarakat kapanpun dibutuhkan, tanpa dibatasi oleh waktu dan hari kerja.
Share
|
|
|
|