Bengkalis (Humas) Kapala KUA Kecamatan Mandau Saim Menghadiri
Musawarah Cabang II Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten
Bengkalis di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu Senin, 28/07/2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ka.Kankemenag Bengkalis yang diwakili
kasubbag TU, Kepala KUA Se kabupaten Bengkalis, seluruh penghulu se
kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya kasubbag TU mengatakan
penghulu memiliki beberapa tugas utama terkait urusan pernikahan dan keluarga
dalam Islam, yang mencakup pencatatan nikah, pelaksanaan akad nikah, pembinaan
keluarga, serta konsultasi dan bimbingan terkait hukum pernikahan dan keluarga.
Berikut adalah rincian tugas penghulu:
1. Pencatatan Nikah,Penghulu bertugas mencatat
pernikahan secara resmi di KUA sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pelaksanaan Akad Nikah,Penghulu memimpin
dan mengesahkan pelaksanaan akad nikah, memastikan sahnya pernikahan secara
agama dan hukum.
3. Bimbingan Pra-Nikah, Penghulu memberikan
bimbingan kepada calon pengantin mengenai hak dan kewajiban suami-istri dalam
rumah tangga, serta memberikan pemahaman tentang hukum keluarga Islam.
4. Konsultasi dan Bimbingan, Penghulu
memberikan konsultasi dan bimbingan terkait masalah pernikahan, perceraian, dan
masalah keluarga lainnya, serta memberikan nasihat pernikahan.
5. Pembinaan Keluarga, Penghulu berperan dalam
membina keluarga sakinah melalui
berbagai kegiatan pembinaan dan penyuluhan.
6. Pemantauan dan Evaluasi, Penghulu melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan kepenghuluan, termasuk
pelaksanaan pernikahan, perceraian, dan rujuk.
7. Koordinasi, Penghulu juga bertugas
melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti instansi pemerintah
dan tokoh masyarakat, dalam melaksanakan tugas-tugas kepenghuluan.
“Mudah-mudahan dengan adanya musyawarah cabang ini, semoga terpilih
pemimpin baru APRI, yang akan membawa APRI Bengkalis ini lebih maju lagi di
kancah provinsi Riau sampai pada tingkat Nasional,” harapnya.