
Lampung
Selatan, 16 Oktober 2024 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Sa'duddin, S.Ag., M.H., yang
juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kec. Katibung,
hari ini menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada pihak nazhir di Aula KUA Kecamatan
Katibung. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai langkah formal untuk
melaksanakan niat baik dari Wakif, Menung, yang mewakafkan tanahnya untuk
pembangunan Masjid Jami' Al Hikmah.
Sa'duddin
menyampaikan bahwa penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini adalah langkah penting dalam
upaya membangun fasilitas keagamaan di Kecamatan Katibung.
"Kami
berharap Masjid Jami' Al Hikmah nantinya dapat menjadi pusat ibadah dan
kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Tanjung Ratu dan
sekitarnya," ujarnya.
Wakif Menung juga
menyampaikan bahwa wakaf ini merupakan bentuk syukur dan pengabdiannya kepada
Allah SWT.
“Saya berharap
wakaf ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, serta menjadi amal
jariyah yang pahalanya terus mengalir,"
ujarnya dengan haru.
Para nazhir,
yang terdiri dari Suhaimi, Ahmad Nur, dan Nurimah, juga mengungkapkan rasa
syukur mereka atas amanah yang diberikan. Suhaimi menyatakan, "Kami
siap menjalankan tugas sebagai nazhir dan memastikan tanah wakaf ini akan
digunakan sesuai dengan tujuan wakif, yaitu untuk membangun Masjid Jami' Al
Hikmah. Semoga masjid ini nantinya menjadi tempat berkumpul dan beribadah yang
nyaman bagi warga."
Penyerahan Akta
Ikrar Wakaf ini juga disaksikan oleh Daryanto dan M. Yunus, yang turut
mendukung agar proses pembangunan masjid dapat segera dimulai. Kepala KUA
Katibung, Sa'duddin, mengapresiasi kebaikan wakif dan kesiapan para nazhir
dalam mengelola tanah wakaf ini.
"Kami juga
berharap Masjid Jami' Al Hikmah ini akan
banyak jama’ah yang beribadah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua
warga Kecamatan Katibung, wakif dan nadzir sebagai pengelola wakaf”. pungkasnya.
Kontributor: Nurhadi