KUA Bandar Sribhawono Verifikasi Tanah Wakaf Mushola
29 Apr 2026 | 9 | Penulis : Biro Humas APRI Lampung | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono melaksanakan kegiatan verifikasi tanah wakaf untuk Mushola Nurul Iman yang berlokasi di Dusun II, Desa Sribhawono, Rabu (29/04/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi serta penguatan legalitas aset wakaf agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Proses verifikasi dilaksanakan langsung di lokasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut para penyuluh agama Islam, yakni Ariani, Eni, Novie, Muslianto, Zaenudin, dan Suwanto, serta diikuti oleh ahli waris (wakif), nadzir, dan para saksi.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan dokumen, penelusuran riwayat tanah, penentuan batas-batas lahan, serta memastikan kesesuaian data antara keterangan para pihak dengan kondisi di lapangan. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikasi tanah wakaf sesuai regulasi yang berlaku.
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono menyampaikan bahwa kejelasan status hukum tanah wakaf merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga amanah wakif serta menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
“Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tanah wakaf Mushola Nurul Iman segera memperoleh pengakuan hukum secara resmi, sehingga keberadaannya semakin terlindungi dan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.