Kepala KUA Hutaimbaru Tekankan Peran Keluarga Dalam Cegah Stunting
Daerah

Kepala KUA Hutaimbaru Tekankan Peran Keluarga Dalam Cegah Stunting

  24 Aug 2025 |   22 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher :

Padangsidimpuan, (Humas). Upaya pencegahan dan penurunan angka stunting di Kecamatan Hutaimbaru semakin digiatkan melalui kolaborasi lintas sektor. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hutaimbaru, Drs. Soprin Rambe, turut hadir dan memberikan penekanan khusus dalam Lokakarya Mini (Lokmin) Pencegahan Stunting yang digelar di Aula Kantor Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Hutaimbaru, Kamis (21/08).

Acara ini menjadi wadah penting bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari petugas Puskesmas, kader Posyandu, tokoh masyarakat, hingga pemerintah setempat, untuk menyelaraskan program dan strategi pencegahan.

Dalam forum tersebut, Soprin Rambe menyoroti peran vital keluarga dalam menciptakan generasi yang sehat. Beliau menegaskan bahwa pencegahan stunting harus dimulai sejak dari perencanaan pernikahan. "Pencegahan stunting bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan, melainkan tanggung jawab kolektif yang dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga," ujar Soprin Rambe.

Ia menekankan pentingnya kesadaran dan edukasi bagi calon pasangan suami istri (catin) mengenai gizi, kesehatan reproduksi, dan 1000 hari pertama kehidupan, jauh sebelum mereka resmi membangun rumah tangga.

Untuk memperkuat upaya pencegahan stunting dari hulu, Soprin Rambe menyampaikan penekanan yang tegas kepada seluruh peserta, khususnya bagi para calon pengantin. Ia menyatakan bahwa KUA Hutaimbaru kini menjadikan kelengkapan berkas atau surat rekomendasi dari KB/KBN sebagai syarat mutlak dalam pencatatan pernikahan.

"Saya tegaskan kepada Calon Pengantin (Catin) yang ingin mendaftar pernikahan agar melengkapi berkas/surat dari KB/KBN, karena itu salah satu syarat mutlak dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam pencatatan pernikahan," ungkapnya, menekankan komitmen Kemenag untuk berperan aktif dalam program prioritas pemerintah daerah.

Kebijakan KUA yang mengintegrasikan persyaratan KB/KBN ini disambut baik oleh peserta lokakarya, mengingat langkah ini akan menjamin calon pengantin telah menerima konseling kesehatan reproduksi dan gizi sebelum menikah.

Lokmin ini sendiri diselenggarakan dengan agenda utama diskusi interaktif dan pemaparan program-program pencegahan stunting, memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang seragam dan rencana aksi yang terpadu di lapangan. Sinergi ini mencerminkan komitmen kuat Kecamatan Hutaimbaru dalam melindungi generasi mendatang dari ancaman stunting.

Dengan menjadikan edukasi dan konseling pra-nikah sebagai syarat wajib pendaftaran di KUA, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, melalui KUA Hutaimbaru, menunjukkan langkah strategis yang inovatif dan efektif.

Upaya ini memastikan bahwa setiap pasangan yang akan menikah memiliki bekal pengetahuan yang memadai untuk melahirkan dan membesarkan anak dalam kondisi gizi dan kesehatan yang optimal.

Diharapkan, melalui langkah kolaboratif dan tegas ini, angka stunting di Kecamatan Hutaimbaru dapat menurun secara signifikan, mewujudkan generasi Padangsidimpuan yang sehat, cerdas, dan berkualitas. (MHS/MH)

Share | | | |