Kepala KUA Gunung Pelindung Serahkan AIW kepada Nazir Desa Pempen
News

Kepala KUA Gunung Pelindung Serahkan AIW kepada Nazir Desa Pempen

  15 Jul 2026 |   20 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Gunung Pelindung (Humas APRI)--- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Pelindung, H. Sugeng Purnama, M.Sy., menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada nazir wakaf di Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Rabu (15/7/2026).

Penyerahan AIW tersebut merupakan bagian dari pelayanan administrasi wakaf yang diberikan KUA sebagai bentuk kepastian hukum terhadap harta benda wakaf agar pemanfaatannya sesuai dengan tujuan syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

H. Sugeng Purnama menyampaikan bahwa AIW memiliki peran penting sebagai dokumen autentik yang menjadi dasar legalitas pelaksanaan wakaf sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi wakif, nazir, maupun aset wakaf itu sendiri.

"Melalui penerbitan dan penyerahan AIW ini, kami berharap seluruh aset wakaf memiliki administrasi yang tertib sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat yang akan melaksanakan wakaf agar mengurus ikrar wakaf melalui KUA sehingga seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara benar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KUA Gunung Pelindung berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan wakaf melalui pendampingan, edukasi, dan percepatan administrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perwakafan yang profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis