Kepala KUA Dungingi Hadiri Akad Nikah, Tegaskan Layanan Transparan dan Sesuai Aturan
09 Apr 2026 | 58 | Penulis : Humas Cabang APRI Kota Gorontalo | Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo
Dungingi, 9 April 2026 — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dungingi, Jamil, S.Ag., M.H., bersama Penghulu Masri Ibrahim Domili, S.H.I., menghadiri prosesi akad nikah warga di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kamis (09/04/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Dungingi, Rio Lamusu, S.E., serta Lurah Huangobotu, Ahmad Pakaya, S.M., yang bersama-sama menyaksikan langsung jalannya prosesi sakral tersebut.
Akad nikah pasangan Farit Saputra Usman bin Tinus Usman dengan Nur Ain Haluti binti Karim Haluti dilaksanakan di kediaman mempelai wanita di Jalan Rambutan, Kelurahan Huangobotu, pada pukul 11.00 WITA. Prosesi ijab kabul dipimpin langsung oleh Penghulu KUA Dungingi dan berlangsung dengan khidmat, disaksikan oleh keluarga besar kedua mempelai serta para undangan.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Dungingi menegaskan bahwa layanan akad nikah di luar Balai Nikah merupakan bagian dari fasilitas resmi pemerintah yang telah diatur secara jelas. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan layanan tersebut.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaan akad nikah di luar Kantor KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000 yang disetorkan langsung ke kas negara melalui bank. Tidak ada pungutan lain di luar itu. Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai syariat,” tegas Jamil.
Sementara itu, Camat Dungingi, Rio Lamusu, S.E., menyampaikan ucapan selamat kepada kedua mempelai serta memberikan pesan agar pasangan yang baru menikah dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Ia juga mengajak keduanya untuk aktif berkontribusi dalam kegiatan kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggalnya.
Lurah Huangobotu, Ahmad Pakaya, S.M., turut mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi pernikahan. Ia menegaskan pentingnya pendaftaran nikah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KUA minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad.
Prosesi akad nikah semakin bermakna dengan penyerahan mahar berupa seperangkat alat salat dan cincin emas yang dibayar tunai. Usai ijab kabul, Kepala KUA secara langsung menyerahkan buku nikah serta kartu nikah digital kepada kedua mempelai sebagai bukti sah pernikahan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga besar kedua mempelai, yang turut memberikan doa dan restu bagi kebahagiaan pasangan pengantin baru.