Kepala KUA Curup Selatan Pimpin Ikrar Taukil Wali untuk Warga yang Tidak Dapat Hadir di Pernikahan Adiknya
16 Aug 2025 | 94 | Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (Humas) -- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Selatan, Samijan, S.Ag., M.HI., memimpin prosesi ikrar taukil wali bagi salah seorang warganya yang tidak dapat hadir secara langsung menjadi wali dalam pernikahan sang adik yang berlangsung di KUA Pekanbaru.
Pelaksanaan ikrar taukil wali ini digelar di Kantor KUA Curup Selatan pada Kamis (14/8/2025) dengan khidmat, disaksikan oleh penghulu, pegawai KUA, dan dua orang saksi.
Ikrar taukil wali adalah penyerahan kuasa dari wali nikah yang sah kepada orang lain untuk mewakilinya dalam akad nikah, baik karena alasan jarak, kesehatan, atau situasi lain yang membuat wali tidak dapat hadir. Dalam kasus ini, wali yang berdomisili di Curup Selatan tidak bisa hadir di Pekanbaru karena alasan pekerjaan dan keterbatasan waktu, sehingga menunjuk perwakilan resmi melalui KUA.
Kepala KUA Curup Selatan, Samijan, menjelaskan bahwa proses taukil wali ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan syariat Islam, serta memenuhi regulasi pernikahan yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan taukil wali ini memastikan akad nikah tetap sah baik secara agama maupun hukum negara, meskipun wali tidak dapat hadir secara langsung. Kami di KUA siap memfasilitasi masyarakat dengan layanan yang aman, tertib, dan sah,” ungkapnya.
Surat taukil wali yang telah ditandatangani kemudian dikirimkan ke KUA Pekanbaru sebagai dasar pelaksanaan akad nikah. Mekanisme ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendala kehadiran, tanpa mengurangi kesakralan prosesi pernikahan.
Dengan adanya layanan ini, KUA Curup Selatan menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tidak hanya dalam pencatatan nikah, tetapi juga dalam memastikan seluruh tahapan pernikahan berjalan sesuai tuntunan agama dan peraturan yang berlaku.