Kepala KUA Bengkalis Lakukan Peninjauan dan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf di Desa Wonosari
Daerah

Kepala KUA Bengkalis Lakukan Peninjauan dan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf di Desa Wonosari

  10 Feb 2026 |   2 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Bengkalis (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis, Drs. H. Mahmud, bersama Arpiyon Asri, SE, staf KUA yang bertugas dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), melakukan peninjauan sekaligus penyerahan Akta Ikrar Wakaf di Desa Wonosari, Selasa (09/02/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 16.10 WIB hingga selesai.

Peninjauan dan penyerahan AIW ini merupakan bagian dari layanan KUA Kecamatan Bengkalis dalam rangka tertib administrasi wakaf serta memberikan kepastian hukum atas harta benda wakaf di tengah masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA memastikan bahwa seluruh proses wakaf telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pada Selasa, 3 Februari 2026 bertepatan dengan 15 Sya’ban 1447 H, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Bengkalis telah mengesahkan lima orang nadzir, yaitu Jumali, Misri, Armito, Khairuddin, dan All Azmy, sebagai nadzir atas tanah wakaf yang berlokasi di Jalan Kelapa Gading Gang Al-Ali RT 003/RW 005 Desa Wonosari, Bengkalis. Adapun Abdul Manaf bertindak sebagai wakif.

Tanah wakaf tersebut berupa sebidang tanah dengan luas ± 600 m², dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Timur berbatasan dengan tanah Syarifah Fadhlun, sebelah Barat berbatasan dengan Gang Al-Ali, sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kasim, dan sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abdul Manaf.

Kepala KUA Kecamatan Bengkalis berharap, dengan diserahkannya Akta Ikrar Wakaf ini, tanah wakaf dapat dikelola secara amanah dan produktif oleh para nadzir sesuai dengan peruntukannya, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan umat dan masyarakat sekitar. (Eg)

Bagikan Artikel Ini

Infografis