Kepala KUA Batang Kuis Hadiri Rapat Konsolidasi dan Perjanjian Kerja Sama
14 Nov 2025 | 30 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Batang Kuis, (Humas). Kepala KUA Batang Kuis, H. Muhammad Ruslan, M.A, hadiri Kegiatan konsolidasi pelaporan bimbingan perkawinan (Bimwin) dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dengan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dan juga dengan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Bimas Islam serta 37 peserta yang terdiri dari 21 Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang beserta staf, Kamis (13/11).
Kegiatan ini dilaksanakan berlandaskan regulasi yakni PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dan KMA Nomor 478 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR, yang menetapkan pedoman pengelolaan PNBP NR dengan tujuan meningkatkan tertib administrasi, optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Tujuan utama kegiatan adalah untuk memperkuat pemahaman terhadap arti penting Bimwin dalam mewujudkan rumah tangga yang harmonis atau sakinah mawaddah warahmah, serta mengurangi atau meminimalisir angka perselisihan, pertengkaran, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, pembinaan kepada calon pengantin melalui Bimwin perlu diberikan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd, menegaskan urgensi kegiatan. “Sesuai dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024 seluruh calon pengantin harus diproses melalui Dinas Kesehatan untuk mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan sebelum pencatatan pernikahan, demikian pula di Pengadilan Agama agar seluruh layanan pernikahan, termasuk pencatatan buku nikah, dispensasi bagi yang belum cukup umur, dan layanan administrasi lainnya, dapat dipermudah melalui kerja sama yang ditandatangani," jelasnya. Konsolidasi ini sekaligus menjadi evaluasi sejauh mana kerja sama yang telah berlangsung beberapa bulan ini.
Perwakilan Pengadilan Agama Lubuk Pakam menjelaskan bahwa dispensasi perkawinan bagi anak yang belum cukup umur dapat diajukan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan, sebagai upaya untuk kepentingan anak. Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi antar institusi agar proses dispensasi berjalan dengan lancar dan sesuai koridor hukum.
Dukungan penuh disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Batang Kuis, Muhammad Ruslan, M.A. “Saya menyambut baik dan mendukung penuh terlaksananya kegiatan konsolidasi pelaporan Bimwin dan penandatanganan PKS ini. Dengan adanya kegiatan seperti ini, seluruh Kepala KUA Kecamatan dan staf dapat lebih memahami regulasi yang berlaku serta memperkuat sinergi antar institusi untuk meningkatkan kualitas layanan perkawinan. Saya berharap melalui pembinaan Bimwin yang sistematis dan terkoordinasi, calon pengantin akan lebih siap membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sehingga angka perselisihan, pertengkaran, perceraian serta kekerasan dalam rumah tangga dapat berkurang," jelasnya.
Dengan pelaksanaan konsolidasi pelaporan bimwin dan penandatanganan PKS ini, diharapkan pengelolaan layanan pernikahan di Kabupaten Deli Serdang semakin tertib secara administratif, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku, serta berdampak positif bagi masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang bahagia dan berkelanjutan.