Daerah
Kepala KUA Baradatu Layani Konsultasi Pernikahan Campuran
02 Feb 2026 | 5 | Penulis : PC APRI Way Kanan | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Way Kanan (Humas)– Kantor Urusan Agama (KUA) Baradatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Senin, 02 Februari 2026, Kepala KUA Baradatu, Abu Sujak, S.Ag, melayani secara langsung konsultasi administrasi pernikahan warga negara asing (WNA) yang berasal dari Kampung Setia Negara.
Konsultasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif terkait persyaratan, prosedur, serta regulasi pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) , sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Baradatu menjelaskan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi, legalitas status kewarganegaraan, serta koordinasi dengan instansi terkait agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan tertib, sah, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
"Pelayanan konsultasi ini merupakan bagian dari tugas KUA untuk memastikan setiap pernikahan tercatat secara resmi dan sesuai aturan, termasuk pernikahan yang melibatkan warga negara asing,” ujar Abu Sujak, S.Ag.
Melalui pelayanan ini, KUA Baradatu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya konsultasi sejak awal sebelum melangsungkan pernikahan, khususnya pernikahan lintas kewarganegaraan, demi terwujudnya pernikahan yang sah secara agama dan negara. (Humas PC APRI Way Kanan)