Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Deli Serdang Monitoring Triwulan II dan Pembinaan di KUA STM Hilir
Daerah

Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Deli Serdang Monitoring Triwulan II dan Pembinaan di KUA STM Hilir

  18 Jul 2025 |   117 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Talun Kenas, (Humas).  Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Mulia Banurea,S.Ag,M.Si bersama Tim Monitoring melakukan pembinaan triwulan dua di Kantor Urusan Agama Kecamatan STM Hilir terkait tugas –tugas yang dilaksanakan oleh KUA STM Hilir dalam pelaksanaan pencatataan pernikahan yang dilaksanakan priode bulan April s/d Juni Tahun 2025 , Kamis (17/7)

Dalam kunjungan tim monitoring yang juga dihadiri oleh Plt Kepala KUA (H.Ilyas, MA) seluruh staf KUA, Penghulu dan Penyuluh baik PNS atau PPPK, dalam kegiatan monitoring Kasi Bimas Islam mengatakan bahwa kegiatan ini merujuk pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang disebutkan dalam BAB XV dalam pasal 55 bahwa pejabat yang membuat tugas dibidang bimbingan masyarakat Islam pada Kantor Urusan Kementrian Agama melakukan supervisi kepada KUA setiap 3 (tiga ) bulan dan hasil supervisi sebagaimana pada ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) dibuat dalam bentuk berita acara yang ditanda tangani oleh tim supervisi dan Kepala KUA.

Kasi Bimas Islam juga menyampaikan tentang surat edaran nomor 6 tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Pernikahan (GAS ) yang diluncurkan oleh Kementrian Agama yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,terutama generasi muda ,akan pentingnya pencatatan pernikahan. "Gerakan ini bertujuan memberikan pemahaman bahwa pernikahan bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga mimiliki implikasi hukum dan sosial. Poin penting dari gerakan ini adalah pentingnya pencatatan pernikahan,dampak pencatatan nikah, pernikahan bukan sekedar urusan pribadi,pencatatan nikah gratis. Gerakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan, serta memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi keluarga", ujar beliau.

Akhir dalam bimbangan Kasi Bimas Islam Kabupaten Deli Serdang menyampaikan kepada KUA STM Hilir, Penghulu,Staf dan Penyuluh baik PNS atau PPPK agar dapat mensosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Pernikah ( GAS ) kepada seluruh masyarakat diwilayah Kecamatan STM Hilir dengan catatan setiap kegiatan sosialisasi agar diketahui oleh Kepala KUA dengan disertai surat tugas setiap melaksanakan sosialisasi dan menyampaian hasilnya agar dapat di ekspos dalam akun Portal Kanwil Kemenag Sumatera Utara maupun akun medsos KUA STM Hilir.

Plt Kepala KUA STM Hilir, mengucapkan terima kasih kepada tim monitoring Kemenag Deli Serdang yang telah membimbing dan memberikan arah sesuai tugas dan fungsi KUA sehingga bisa mendukung Asta Protas Kemenag Berdampak untuk menyelesaikan Asta Cita serta 17 program prioritas yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (MHS/MRA)

Share | | | |

Infografis