Kajian Pencatatan Nikah dalam Bingkai Maqasid Syariah, Perkuat Kompetensi dan Perspektif Hukum Penghulu Sulawesi Selatan
News

Kajian Pencatatan Nikah dalam Bingkai Maqasid Syariah, Perkuat Kompetensi dan Perspektif Hukum Penghulu Sulawesi Selatan

  01 Jul 2026 |   31 |   Penulis : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan


Makassar, Rabu (01/07/2026) — Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan Kajian Pencatatan Nikah dalam Bingkai Hukum Maqasid Syariah yang diikuti sekitar 200 penghulu dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengalaman, penguatan kompetensi, serta pendalaman aspek hukum pencatatan nikah bagi para penghulu.

Dalam sambutannya, Ketua PW APRI Sulawesi Selatan ( H. Abd. Rahman, S.Ag.MA ) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada narasumber, Wawan Ali Suhudi, S.Ag., M.H., yang telah meluangkan waktu untuk membersamai para penghulu dalam kegiatan tersebut.

Beliau menegaskan bahwa kegiatan kajian ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat membaca, meneliti, dan mengkaji persoalan hukum dari berbagai perspektif dan metode. Berdasarkan data SDM Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, jumlah penghulu di Sulawesi Selatan mencapai 569 orang, sementara yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penghulu (SIP) APRI berjumlah sekitar 180 orang.

Selain itu, Ketua PW APRI berharap seluruh peserta memperoleh pencerahan dan wawasan baru dari materi yang disampaikan oleh narasumber. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Bidang Urusan Agama Islam yang senantiasa mendampingi dan mendukung berbagai kegiatan penghulu di Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Urusan ( Dr. H. Abdul Gaffar, S.Ag., MA ) Agama Islam menyampaikan harapannya agar pada kegiatan-kegiatan berikutnya semakin banyak penghulu yang dapat berpartisipasi. Menurutnya, tema kajian ini sangat relevan dengan perkembangan persoalan aktual di tengah masyarakat dan sejalan dengan tugas serta amanah penghulu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Beliau juga mengapresiasi berbagai inovasi penghulu Sulawesi Selatan, termasuk pelaksanaan Program Sadar Menikah (PSM) yang rutin dilaksanakan setiap bulan dan mendapat perhatian positif di tingkat nasional. Sosialisasi pentingnya pencatatan nikah kepada masyarakat dinilai perlu terus dimasifkan dalam setiap kesempatan.

Selain itu, penghulu diharapkan terus mendukung implementasi Asta Protas Menteri Agama, khususnya program yang berkaitan dengan ekoteologi, serta memperkuat pendampingan dan pengawasan perkawinan di masyarakat. Apabila menghadapi persoalan hukum maupun teknis di lapangan, para penghulu diimbau untuk memanfaatkan fungsi advokasi dan konsultasi hukum yang disediakan oleh APRI.

Pada sesi utama, narasumber Wawan Ali Suhudi, S.Ag., M.H. menjelaskan bahwa pencatatan nikah memiliki landasan filosofis yang erat kaitannya dengan perlindungan tujuan-tujuan syariat (maqasid syariah), yakni menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.

Beliau menguraikan sejarah pencatatan perkawinan sejak masa pemerintahan Hindia Belanda yang pada saat itu belum memberikan perlakuan yang setara terhadap masyarakat pribumi muslim dalam administrasi perkawinan. Kondisi tersebut kemudian melahirkan gagasan perlunya regulasi pencatatan perkawinan yang sesuai dengan nilai-nilai syariat dan kebutuhan negara modern.

Menurutnya, gagasan tersebut mendapat perhatian dari para ulama, termasuk KH. Hasyim Asy'ari dan KH. Wahid Hasyim, yang turut mendorong lahirnya regulasi perkawinan nasional hingga akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR).

Dalam paparannya, dijelaskan pula bahwa pencatatan nikah tidak semata-mata merupakan ritual keagamaan, melainkan titik temu dari berbagai dimensi hukum yang berjalan secara bersamaan, antara lain hukum munakahat, kenotariatan, administrasi negara, perdata, pidana, keimigrasian, serta perlindungan hukum bagi para pihak.

Karena itu, penghulu dituntut memiliki pemahaman yang memadai mengenai aspek hukum perkawinan, termasuk memastikan kejelasan nasab, identitas, status hukum calon mempelai, serta terpenuhinya seluruh syarat dan rukun perkawinan agar tidak menimbulkan cacat hukum di kemudian hari.

Narasumber juga menegaskan bahwa akta nikah merupakan akta autentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di hadapan hukum. Buku nikah yang diterima pasangan suami istri pada hakikatnya merupakan kutipan dari akta nikah tersebut.

Dalam konteks tugas dan kewenangan, dijelaskan bahwa jabatan Kepala KUA tidak menghilangkan jabatan fungsional penghulu, sementara kewenangan Pejabat Pencatat Nikah (PPN) telah dipertegas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.

Mengakhiri paparannya, narasumber menegaskan pentingnya penguasaan regulasi, ketelitian dalam pemeriksaan dokumen, pelaksanaan tugas secara profesional, serta pemberian kepastian hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari manifestasi profesionalisme penghulu dalam melaksanakan tugas pelayanan pencatatan nikah. ( Arm )

Bagikan Artikel Ini

Infografis