Ka. KUA Pancur Batu Ikuti Konsolidasi Pelaporan Bimwin dan Penandatanganan PKS di Kemenag Deli Serdang
Daerah

Ka. KUA Pancur Batu Ikuti Konsolidasi Pelaporan Bimwin dan Penandatanganan PKS di Kemenag Deli Serdang

  13 Nov 2025 |   70 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Deli Serdang, (Humas). Kepala KUA Kecamatan Pancur Batu, H. Ilyas, M.A., menghadiri kegiatan konsolidasi pelaporan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.

Acara berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, (13/11) dalam suasana penuh semangat sinergi lintas sektor. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kasi Bimas Islam bersama 37 peserta, yang terdiri dari 21 Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang beserta staf. Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan serta KMA Nomor 478 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan PNBP Nikah Rujuk, yang bertujuan memperkuat tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam layanan perkawinan.

Tujuan utama kegiatan adalah memperdalam pemahaman tentang pentingnya Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai instrumen pembinaan keluarga menuju rumah tangga sakinah, mawaddah, warahmah, sekaligus mencegah meningkatnya angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Melalui Bimwin, calon pengantin diharapkan memperoleh bekal spiritual dan sosial yang kuat untuk membangun keluarga harmonis dan bertanggung jawab. Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024, setiap calon pengantin wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di Dinas Kesehatan sebelum proses pencatatan nikah dilakukan.

Kerja sama dengan Pengadilan Agama juga menjadi langkah strategis dalam mempermudah layanan hukum seperti dispensasi perkawinan, pencatatan buku nikah, dan pengelolaan administrasi lainnya. Konsolidasi ini menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan PKS sebelumnya, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan mutu layanan keagamaan di bidang perkawinan.

Perwakilan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga sangat penting agar proses pelayanan pernikahan dan dispensasi perkawinan bagi anak di bawah umur berjalan sesuai hukum dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi masyarakat.

Sementara itu, sejumlah Kepala KUA Kecamatan menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini karena menjadi sarana untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terkini di bidang layanan perkawinan.

Kegiatan ini juga mencerminkan implementasi nyata Asta Protas Kementerian Agama, terutama pada aspek: 1. Penguatan Moderasi Beragama, melalui pembinaan calon pengantin agar memiliki pemahaman agama yang seimbang, toleran, dan menghargai perbedaan dalam membangun keluarga; 2. Peningkatan Layanan Keagamaan yang Berdampak, dengan menghadirkan sinergi antarinstansi demi pelayanan publik yang efisien, transparan, dan manusiawi; serta 3. Peningkatan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan, dengan menumbuhkan kesadaran bahwa pernikahan adalah ikatan sosial dan spiritual yang harus dijaga keharmonisannya demi keutuhan masyarakat.

Dengan terlaksananya konsolidasi pelaporan Bimwin dan penandatanganan PKS ini, diharapkan penyelenggaraan layanan pernikahan di Kabupaten Deli Serdang menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan dampak nyata dalam mewujudkan keluarga Indonesia yang bahagia, berdaya, dan berkelanjutan.

Bagikan Artikel Ini

Infografis