Ka KUA Kualuh Hulu : Pernikahan Anda Sah Secara Agama dan Negara
27 Jul 2025 | 147 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Kualuh Hulu, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (Ka KUA) Kecamatan Kualuh Hulu, Muhibbun Ritonga, S.H.I, M.H, memimpin langsung prosesi pencatatan pernikahan antara Tri Yandi Maulana dan Tania Angela Laoli pada hari Ahad, (27/07).
Dalam prosesi ijab qabul yang berlangsung khidmat, Ka KUA menekankan betapa pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bagian dari lembaran negara. Hal ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) yang terus digalakkan untuk memastikan setiap pernikahan diakui secara sah baik oleh agama maupun negara.
Sebagai bukti sahnya pernikahan, Ka KUA memberikan sepasang buku nikah kepada pasangan pengantin sebagai tanda bahwa pernikahan tersebut tidak hanya diakui secara agama, namun juga memiliki kekuatan hukum negara.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar pernikahan tidak hanya dilaksanakan secara adat atau agama saja, tetapi juga harus dicatat secara resmi di KUA untuk melindungi hak-hak keluarga di masa depan,” ujar Ka KUA dalam sambutannya.
Tri Yandi Maulana dan Tania Angela Laoli mengaku sangat bahagia dan bersyukur karena pernikahan mereka telah diresmikan dan tercatat secara resmi. “Kami merasa tenang dan senang karena pernikahan kami diakui oleh negara dan agama,” kata keduanya dengan penuh kebahagiaan.
Kegiatan pencatatan nikah ini sekaligus menjadi bentuk sosialisasi pentingnya perlindungan hukum dalam pernikahan yang harus dipahami oleh masyarakat luas. (MHS/MHB)