Ka. KUA Kec. Hulu Palik Bimbing Catin Dalam Prosesi Ijab Qobul di Balai Nikah
Daerah

Ka. KUA Kec. Hulu Palik Bimbing Catin Dalam Prosesi Ijab Qobul di Balai Nikah

  05 Aug 2025 |   3 |   Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Bengkulu Utara (Humas) - Kepala KUA Kecamatan Hulu Palik H.M. Syahroni, M.HI  membimbing prosesi ijab qobol sepasang Calon Pengantin (Catin) di Balai Nikah Ke. Hulu Palik  pada Selasa, 05 Agustus 2025.

Dalam Islam, nikah atau pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam membentuk sebuah keluarga. Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan duniawi, tetapi juga dianggap sebagai ibadah yang dapat menyempurnakan agama dan iman.

Peraturan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. Pernikahan di KUA dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Jika pernikahan ingin dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, diperlukan izin dari Kepala KUA/PPN (Penyuluh Agama) dan pemohon akan dikenakan biaya Rp 600.000 yang disetorkan ke kas negara.  

Proses pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masih jam efektif bekerja berlangsung adalah cara yang sah dan resmi untuk melangsungkan pernikahan tanpa di pungut biaya sesuai dengan regulasi yang ada.

Tags:

Share | | | |