Ka. KUA Gunung Maligas Memberikan Pemahaman Pendaftaran Nikah
Daerah

Ka. KUA Gunung Maligas Memberikan Pemahaman Pendaftaran Nikah

  07 Jan 2026 |   11 |   Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Gunung Maligas, (Humas). Kepala KUA Gunung Maligas Rudiamsyah Samsri, MM memberikan pemahaman kepada 1 pasang catin tentang pendaftaran pernikahan. 

Dalam hal ini Ka. KUA menyampaikan bahwa pendaftaran pernikahan itu dilakukan secara online, sesuai dengan hukum yang ada dan dilakukan pendaftaran secara mandiri. 

Ka. KUA juga menjelaskan bahwa biaya pendaftaran pernikahan itu dilakukan secara online jika menikah dirumah, dan dilakukan pembayaran sendiri melalui link BRI ataupun Mandiri, dan bukti pembayaran diserahkan kembali kepada KUA. 

Dan juga meliput administrasi yang lengkap, seperti N1, N2, N3, N4, N5  Pas Foto, surat Kesehatan dan juga rekomendasi bagi bagi catin yg diluar kecamatan. Mengenai buku nikah keluar setelah catin mendaftarkan berkas 10 hari di hari kerja. 

Catin atau wakilnya datang ke KUA Kecamatan tempat akad nikah dilangsungkan dengan membawa dokumen lengkap dari kelurahan/desa beserta persyaratan tambahan lainnya. (MYS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis