Ka. KUA Gunung Malela Serahkan AIW kepada Nazir Wakaf
28 Sep 2025 | 167 | Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Simalungun, (Humas). Kepala KUA Kec. Gunung Malela, H.Yardi, SAg, Kamis (25/09) menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Nazir Wakaf Nagori Marihat Bukit di Kantor Urusan Agama Kec. Gunung Malela disaksikan Pewakif, Penyuluh Agana Islam dan para staf ASN.
Dalam arahannya Ka. KUA menyampaikan bahwa berwakaf sebidang tanah merupakan syariat Islam yang mendapat nilai pahala terus mengalir sekalipun pewakif sudah wafat. Kendati demikian guna mengamankan benda wakaf dari sengketa atau pengambil alihan dari pihak yang tidak berhak, perlu adanya pencatatan sesuai regulasi di Negara kita, maka langka pertama dengan diterbitkanya AIW dari KUA dan sertikat dari BPN.
"Sebidang tanah yang diwakafkan ini harus dibuat legalitasnya, agar suatu saat jika ada permasalahan dapat dibuktikan keabsahannya secara legal dalam bentuk akta wakaf," jelas H. Yardi dihadapan para pewakif.
Menurut penjelasan H. Yardi, S. Ag, sebelum diterbitkan AIW diawali dengan mengumpulkan surat-surat yang diperlukan untuk mengisi data di Sistem Informasi Wakaf ( SIWAK) lalu operator KUA, Nurcholidah, mengerjakan Aplikasi secara online dengan arahan dari pegawai Kanwil Kemenag seksi wakaf sehingga terbitlah blanko Ikrar Wakaf dan blanko Akta Ikrar Wakaf yang siap untuk ditandatangani.
Sebelum diserahkan AIW diawali penandatanganan oleh Pewakif Jurianto, Ketua Nazir Wakaf Suratno ,Saksi I Nuriman, Saksi II Saring dan Ka. KUA/PPAIW H.Yardi,SAg. Adapun rincian tanah wakaf digunakan untuk pertapakan Masjid dan Madrasah seluas 952 M2. (MHS/YRD)