Daerah
Ka. KUA Bosar Maligas Hadiri Sosialisasi Teknis Penyusunan Keputusan dan Bimtek Aplikasi Sistem Informasi Perizinan
05 Nov 2025 | 32 | Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Simalungun, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bosar Maligas, Andika Mulia, S.Pd., M.Si., menghadiri kegiatan Sosialisasi Teknis Penyusunan Keputusan dan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Perizinan, yang digelar pada hari ini di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Rabu (05/11).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala KUA se-Kabupaten Simalungun dan pejabat struktural di lingkungan Kementerian Agama. Hadir dalam kesempatan tersebut Dr. H. Muksin Batubara, M.Pd., selaku Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumatera Utara, serta Dr. H. Bahrum Saleh, M.A., selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun.
Dalam arahannya, Dr. H. Muksin Batubara menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur Kementerian Agama dalam memahami aspek hukum dan administrasi, khususnya dalam penyusunan keputusan serta penerapan sistem informasi perizinan. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Agama.
Sementara itu, Dr. H. Bahrum Saleh, M.A., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan Sistem Informasi Perizinan (SIP) merupakan bagian dari transformasi digital layanan Kementerian Agama yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, cepat, dan berbasis teknologi.
Kepala KUA Bosar Maligas, Andika Mulia, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai bahwa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut sangat penting untuk menambah wawasan dan meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun keputusan serta memanfaatkan aplikasi digital dalam bidang perizinan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (MHS/AM)