Daerah
Jadi Wali Hakim di KUA, Kepala KUA Merigi Pesankan 4 Sifat yang Harus di Ubah Setelah Menikah
07 Oct 2024 |
172 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Kepahiang (Humas) ---
Kepala KUA kecamatan Merigi memimpin pernikahan sekaligus menjadi Wali
Hakim yang digelar di kantor Urusan Agama Kecamatan Merigi. (Senin,
07/10/2024)
Salah satu Tugas Kepala KUA adalah
memimpin dan mengkoordinasikan semua kegiatan di lingkungan KUA dan
memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf
(pegawai) sesuai dengan tugas masing-masing selain itu juga Kepala KUA
adalah seorang walihakim dalam pernikahan, seperti hal nya yang
dilakukan kepala KUA kecamatan Merigi pada hari ini Ombi Romli, M.Ag
selain memimpin pelaksanaan aqad nikah beliau juga bertindak sebagai
wali hakim pasangan pernikahan antara Tomas Pione dan Nindi Sendari,
Kepala KUA Ombi Romli, M,Agb ertindak sebagai wali hakim dikarnakan
Mempelai wanita ayah kandungnya sudah meninggal dunia dan tidak ada
saudara yang laki-laki.
Dalam khutbah nikah Ombi Romli, M,Ag berpesan kepada kedua Mempelai ada sifat yang harus diubah sebelum menikah :
Egois
Sifat egois biasa berbahaya bagi
hubungan pernikahan,karena pernikahan itu adalah tentang 2 sifat yang
bersatu dan saling melengkapi bukan Saling tidak mau tahu
Gampang Emosi ( Marah)
Keharmonisan suatu hubungan itu bias
dicapai apabila kegdua pasangan saling menyayangi dan saling memaafkan
jika melakukan kesalahan
Gengsi Meminta Maaf
Jangan pernah gengsi meminta maaf, bukan
tentang siapa yang salah namun memikah adalah tentang saling memaafkan
apabila salah satu pasangan berbuat salah,terutama suami istri dalam
Islam dilarang tidur sebelum berdamai ketika sedang bertikai.
Mengumbar masalah
Ini yang paling berbahaya masalah
pernikahan bukanlah hal untuk dibagiakan kepublik apalagi ke media
sosial, selesaikan masalah dengan kepala dingin dan secara bersama
pasangan igatlah sebaik – baik teman setelah menikah adalah pasangan.
Aqad nikah berjalan dengan lancar dan
Turut hadir dalam acara tersebut keluarga dari pihak mempelai Pria dan
pihak mempelai wanita, acara di tutup dengan penyerahan buku nikah
kepada kedua mempelai.
Share
|
|
|
|