Isbat Ditolak, Pasangan Pengantin Resmi Nikah Ulang dan Terima Buku Nikah di KUA Afulu
Daerah

Isbat Ditolak, Pasangan Pengantin Resmi Nikah Ulang dan Terima Buku Nikah di KUA Afulu

  17 Sep 2025 |   40 |   Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Afulu, (Humas). Setelah permohonan isbat nikah pasangan pengantin dengan status kawin tidak tercatat tidak dikabulkan oleh Pengadilan Agama, pasangan Caca Sandra dan Resni Wati akhirnya memilih jalan nikah ulang di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Afulu.

Prosesi akad nikah berlangsung pada Rabu (17/09) dengan penuh khidmat, dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Afulu sekaligus penghulu, Musfira Baeha, S.Ag., acara sederhana namun sakral ini turut dihadiri oleh keluarga dekat kedua belah pihak.

Dengan selesainya ijab kabul, pasangan tersebut kini resmi tercatat dalam administrasi negara dan menerima buku nikah sebagai bukti legalitas perkawinan. Kehadiran buku nikah tidak hanya menjadi dokumen resmi, tetapi juga menjamin perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka di kemudian hari.

Dalam arahannya, Kepala KUA Afulu, Musfira Baeha, S.Ag, menegaskan bahwa pasangan yang gagal dalam proses isbat nikah tidak perlu berkecil hati.

“Jangan takut kalau isbat nikah ditolak. Nikah ulang di KUA adalah solusi yang sah dan mudah agar pernikahan tercatat resmi serta memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.



Langkah nikah ulang memang kerap menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam pengesahan isbat nikah. Dengan tercatatnya perkawinan di KUA, berbagai urusan administrasi kependudukan dapat terpenuhi, mulai dari pencatatan keluarga, perlindungan hak pasangan, hingga jaminan status hukum bagi anak.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pencatatan pernikahan sejak awal agar pasangan terhindar dari persoalan hukum dan administratif di kemudian hari. (MHS/RI)

Share | | | |

Infografis