Inovasi Layanan Seven In One di Curup Tengah, Solusi Transformasi Pelayanan Administrasi Pernikahan
16 Aug 2025 | 67 | Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (HUMAS) ----- Program inovatif bernama “Seven In One” yang dijalankan oleh KUA Kecamatan Curup Tengah resmi diluncurkan pada Rabu, 2 Juli 2025. Program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agama, KUA, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I, MHI, menyatakan bahwa peluncuran ini bukan sekadar dalam bentuk MoU, melainkan implementasi nyata di lapangan. Melalui program Seven In One, pasangan calon pengantin (catin) tidak perlu lagi bolak?balik mengurus dokumen di Dukcapil, semuanya disiapkan lewat kerja sama terpadu antara KUA dan Dukcapil.
Melalui program ini, setiap pasangan yang baru menikah langsung menerima tujuh dokumen administratif penting, yaitu : Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK) Pengantin Baru, KTP Pengantin Baru, KK Orang Tua Mempelai Pria, KK Orang Tua Mempelai Wanita, serta Akta Kelahiran Mempelai Pria dan Akta Kelahiran Mempelai Wanita (jika belum memiliki).
Sementara itu, Kepala Desa Air Merah, Paeran mengungkapkan bahwa dengan adanya inovasi ini akan mempermudah bagi warga yang sudah melaksanakan akad nikah, dan tidak perlu lagi repot-repot mengurus ke Dukcapil, karena sudah diberikan langsung saat akad nikah. Terlebih pada hari ini kebetulan warga kami Desa Air Merah pasangan pengantin atas nama Sandi Afrian dan Rina Pratiwi yang menerima langsung dokumen tersebut (14/08).
Program ini diharapkan mampu memangkas birokrasi secara signifikan dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik. H. Bulkis berharap program ini dapat terus disosialisasikan hingga tingkat RT, RW, serta tokoh agama agar cakupannya semakin luas