Imbau Masyarakat Catatkan Pernikahan, KUA Pakkat Berikan Buku Nikah Lewat Proses Itsbat Nikah
Daerah

Imbau Masyarakat Catatkan Pernikahan, KUA Pakkat Berikan Buku Nikah Lewat Proses Itsbat Nikah

  21 Jul 2025 |   49 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Pakkat, (Humas). Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan serah terima buku nikah setelah mengikuti proses “Isbat Nikah” yang diberikan kepada masyarakat di desa Parmonangan, yang mana masih menjadi bahagian dari wilayah Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (21/07). 

Kegiatan tersebut diserahkan langsung secara simbolis yang diwakilkan oleh CPNS Penghulu yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan, Dimas Agung Prayoga, S.H. serta jajaran staff lainnya. Pihak KUA Kecamatan Pakkat menekankan kepada masyarakatnya untuk selalu senantiasa mendaftarkan pernikahannya secara sah di negara.

Plt. Kepala Kantor urusan agama Kecamatan Pakkat, Muhammad Sehat Simbolon, S.Ag, menyatakan bahwa setiap warga yang telah menikah tetapi masih berstatus pernikahan yang belum dicatatkan ke negara, maka wajib bagi tiap-tiap mereka melaksanakan isbat nikah di kantor Pengadilan Agama yang mana ini merupakan sikap positif bagi mereka agar lebih sah legalitas keabsahan pernikahannya.

"Isbat nikah adalah sebuah proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan secara agama dalam menganut ajaran agama Islam, akan tetapi belum melaksanakan pencatatan pernikahan di kantor urusan agama atau pegawai pejabat yang berwenang. Yang mana tujuan dari dilaksanakannya Isbat Nikah ini yakni mendapatkan legalitas kedua pasangan ,menjamin hak antara suami dan istri, mendapatkan jaminan yang sah tentang status pernikahan dan anak yang lahir", jelas beliau. 


Proses isbat nikah melaksanakan akad pernikahan yang baru, tetapi pengesahan atas pernikahan yang telah ada agar memiliki kekuatan hukum yang dapat melindungi pasangan dan sah diakui oleh negara bahwa telah melaksanakan pernikahan. (MHS/DAP)

            

Share | | | |