Daerah
Imbau Masyarakat Catatkan Pernikahan, KUA Pakkat Berikan Buku Nikah Lewat Proses Itsbat Nikah
21 Jul 2025 |
49 |
Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|
Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Pakkat, (Humas). Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan
melaksanakan serah terima buku nikah setelah mengikuti proses “Isbat Nikah”
yang diberikan kepada masyarakat di desa Parmonangan, yang mana masih menjadi
bahagian dari wilayah Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (21/07).
Kegiatan
tersebut diserahkan langsung secara simbolis yang diwakilkan oleh CPNS Penghulu
yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang
Hasundutan, Dimas Agung Prayoga, S.H. serta jajaran staff lainnya.
Pihak KUA Kecamatan Pakkat menekankan kepada masyarakatnya
untuk selalu senantiasa mendaftarkan pernikahannya secara sah di negara.
Plt. Kepala
Kantor urusan agama Kecamatan Pakkat, Muhammad Sehat Simbolon, S.Ag, menyatakan
bahwa setiap warga yang telah menikah tetapi masih berstatus pernikahan yang
belum dicatatkan ke negara, maka wajib bagi tiap-tiap mereka melaksanakan isbat
nikah di kantor Pengadilan Agama yang mana ini merupakan sikap positif bagi
mereka agar lebih sah legalitas keabsahan pernikahannya.
"Isbat nikah
adalah sebuah proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan secara agama
dalam menganut ajaran agama Islam, akan tetapi belum melaksanakan pencatatan
pernikahan di kantor urusan agama atau pegawai pejabat yang berwenang. Yang
mana tujuan dari dilaksanakannya Isbat Nikah ini yakni mendapatkan legalitas kedua pasangan ,menjamin hak
antara suami dan istri, mendapatkan jaminan yang sah tentang status pernikahan
dan anak yang lahir", jelas beliau.

Proses isbat
nikah melaksanakan akad pernikahan yang baru, tetapi pengesahan atas pernikahan
yang telah ada agar memiliki kekuatan hukum yang dapat melindungi pasangan dan
sah diakui oleh negara bahwa telah melaksanakan pernikahan. (MHS/DAP)
Share
|
|
|
|