Ikrar Wakaf Pondok Pesantren Anwarul Huda Waringinsari Barat Oleh Pejabat PPAIW Kepala KUA Sukoharjo
Daerah

Ikrar Wakaf Pondok Pesantren Anwarul Huda Waringinsari Barat Oleh Pejabat PPAIW Kepala KUA Sukoharjo

  14 Jan 2026 |   8 |   Penulis : Humas PC APRI Pringsewu |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Pringsewu – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukoharjo melaksanakan kegiatan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Pondok Pesantren Anwarul Huda Waringinsari Barat sebagai bentuk tertib administrasi dan penguatan legalitas aset wakaf pesantren.

Penyerahan Akta Ikrar Wakaf tersebut berlangsung dengan khidmat dan tertib, disaksikan oleh para pihak terkait, sebagai tindak lanjut dari proses ikrar wakaf yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala KUA Kecamatan Sukoharjo menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga dan melindungi harta benda wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Akta Ikrar Wakaf menjadi dasar hukum pengelolaan wakaf sehingga aset pesantren terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal. 

-Humz Pringsewu-

Bagikan Artikel Ini

Infografis