
Ikrar Wakaf di Kua Kecamatan Bawang: Wakaf Tanah untuk Pengembangan Musala Al Huda Blambangan
15 Oct 2025 | 6 | Penulis : APRI mBanjar | Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Banjarnegara – Kantor Urusan Agama (KUA) Bawang kembali menjalankan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan menyelenggarakan prosesi Ikrar Wakaf atas sebidang tanah milik Soepardi yang diwakafkan untuk pembangunan Musala Al Huda desa Blambangan. (14/10)
Prosesi ikrar wakaf ini berlangsung khidmat di balai nikah KUA Kecamatan Bawang dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bawang, Kus Indarto, selaku PPAIW. Hadir pula dalam kegiatan tersebut wakif, nadzir, dua orang saksi, serta operator SIWAK.
Dalam sambutannya, Kus Indarto menyampaikan bahwa ikrar wakaf merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keabsahan dan keberlanjutan harta wakaf di tengah masyarakat.
“Wakaf bukan sekadar amal jariyah, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan aset umat agar tidak berpindah tangan atau disengketakan di kemudian hari. Dengan ikrar ini, tanah yang diwakafkan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Adapun tanah yang diwakafkan oleh Soepardi diperuntukkan bagi pengembangan Musala Al Huda, yang selama ini menjadi tempat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat setempat. Nadzir yang ditunjuk adalah bapak Hasanudin.
Setelah pembacaan dan pengucapan ikrar oleh wakif, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh para pihak dan saksi. Dokumen-dokumen pendukung seperti Formulir Wakaf Tanah (WT-1, WT-2), berita acara ikrar, dan surat pengantar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga disiapkan oleh petugas KUA.
CPNS Penghulu Kecamatan Bawang, Syeh Noval Purnama, turut mengapresiasi kegiatan ini. Beliau menyampaikan bahwa ikrar wakaf merupakan bentuk kepatuhan masyarakat terhadap prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus menunjukkan kesadaran hukum dan keagamaan yang semakin meningkat.
“Kami berharap agar harta wakaf ini dapat dikelola dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan umat. Nadzir juga diharapkan aktif mengurus sertifikasi ke BPN agar status tanah ini semakin kuat secara hukum,” pungkasnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, KUA Kecamatan Bawang kembali menegaskan komitmennya dalam pelayanan wakaf dan penguatan literasi hukum perwakafan kepada masyarakat. Ke depan, KUA Bawang juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan sosialisasi agar seluruh aset wakaf di wilayahnya tercatat dan terlindungi secara hukum.
(FA/ azd)