Kuansing (Humas) - Salah satu tugas pokok dan fungsi KUA adalah melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan bagi warga yang beragama Islam. Demikian ditegaskan Hermantoni selaku staf di KUA Kecamatan Inuman .Rabu, (05/02).
Hermantoni melanjutkan bahwa pemeriksaan calon pengantin yang sudah mendaftarkan pernikahannya menjadi suatu hal yang sangat penting setelah persyaratan administrasi terpenuhi .
" Pemeriksaan yang kami lakukan di KUA Kec. Inuman, biasanya menekankan tentang tiga hal yaitu terkait umur catin, status janda duda ataupun cerai mati dan keterangan rekomendasi dari puskesmas terkait kesehatan," Jelasnya.
" Semua dokumen calon pengantin harus lengkap dan dihadirkan pada saat pemeriksaan nikah di KUA Kec. Inuman,baik menyangkut persyaratan usia catin, yang dibuktikan dengan dokumen kartu keluarga dan KTP, ataupun menyangkut status janda, duda ataupun cerai mati,” Demikian kata Firdaus.
Setelah itu kepala KUA Kecamatan Inuman Firdaus menyampaikan " sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen, biasanya akan diberi nasehat nikah ataupun pembekalan bimbingan perkawinan," tuturnya.
" Adapun materi bimbingan pra nikah seputar hak dan kewajiban suami-isteri, psikologi perkawinan, tentang tata cara ibadah, tentang niat wudhu, niat bersenggama, niat mandi junub, tata cara wudhu,sholat dan lainya,” terang Firdaus. (Jonson)