Daerah
Gedung KONI Jadi Tempat Pelaksanaan Akad Nikah, Kepala KUA Distrik Fakfak Bertindak Sebagai Wali Hakim
21 Jun 2025 |
46 |
Penulis : Biro Humas APRI Papua Barat|
Publisher : Biro Humas APRI Papua Barat
Fakfak — Pelayanan pencatatan pernikahan terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, termasuk di luar kantor. Kali ini, pelaksanaan akad nikah berlangsung di Gedung KONI Fakfak pada Hari Sabtu 21 Kuni 2025 dengan suasana khidmat dan penuh makna.
Kepala KUA Distrik Fakfak, Baharuddin Muhammad Munawi hadir langsung dan bertindak sebagai Wali Hakim, mengingat mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat. Dalam prosesi tersebut, Kepala KUA tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga memastikan bahwa seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi dengan baik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Distrik Fakfak dalam memberikan pelayanan prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk dalam hal lokasi pelaksanaan akad yang fleksibel sesuai dengan kondisi calon pengantin.
Dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku, KUA Distrik Fakfak terus berupaya menghadirkan layanan yang profesional, humanis, dan inklusif, demi mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. (Ruslan)
Share
|
|
|
|