GAS Pencatatan Nikah: KUA Linggabayu Adakan Isbat Nikah Kolaborasi dengan PA Panyabungan
Daerah

GAS Pencatatan Nikah: KUA Linggabayu Adakan Isbat Nikah Kolaborasi dengan PA Panyabungan

  03 Sep 2025 |   187 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Lingga Bayu, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lingga Bayu berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Panyabungan menggelar sidang isbat nikah, sebuah upaya nyata dalam menertibkan pencatatan pernikahan di wilayah tersebut. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Itsbat nikah dilaksanakan di Balai Nikah KUA Lingga Bayu, Rabu (03/09). 

Kepala KUA Lingga Bayu, Khoirul Saleh, menjelaskan bahwa pernikahan tidak hanya peristiwa penting, tetapi juga ibadah yang sempurna jika dicatat secara resmi. Beliau menekankan bahwa pencatatan nikah merupakan bentuk ketaatan kepada negara dan agama.

Kolaborasi ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, yang bertujuan menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pencatatan nikah, menertibkan praktik perkawinan tidak tercatat, dan memperkuat peran KUA dalam pembinaan keluarga.

Dalam paparannya, Khoirul Saleh menyampaikan tiga alasan utama pentingnya pencatatan pernikahan. Pertama, memberikan kepastian hukum dengan buku nikah sebagai dokumen otentik yang sah di mata agama dan negara. Kedua, sebagai bentuk ketertiban administrasi dan pengakuan negara. Ketiga, untuk melindungi hak-hak yang muncul dari pernikahan, baik hak suami, istri, maupun anak, termasuk hak nafkah, warisan, dan lainnya.

Dalam paparannya, Khoirul Saleh menyampaikan tiga alasan utama pentingnya pencatatan pernikahan. Pertama, memberikan kepastian hukum dengan buku nikah sebagai dokumen otentik yang sah di mata agama dan negara. Kedua, sebagai bentuk ketertiban administrasi dan pengakuan negara. Ketiga, untuk melindungi hak-hak yang muncul dari pernikahan, baik hak suami, istri, maupun anak, termasuk hak nafkah, warisan, dan lainnya.


Pelaksanaan isbat nikah ini merupakan wujud kerja sama antara KUA Lingga Bayu, KUA Batang Natal, KUA Rantobaek, dan KUA Muara Batang Gadis. Total ada 20 pasangan yang mengikuti sidang ini, menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan. Setelah penetapan dari PA Panyabungan dikeluarkan, buku nikah akan diterbitkan oleh KUA masing-masing, memastikan setiap pasangan memiliki dokumen sah.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah. Melalui kolaborasi lintas instansi, permasalahan pernikahan yang tidak tercatat dapat diatasi, sehingga tercipta ketertiban administrasi dan perlindungan hukum bagi setiap keluarga. Upaya ini juga menegaskan peran KUA sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan pembinaan keluarga di masyarakat. (MHS/KHS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis