News

Empat Pesan Spiritual Kepala KUA Lau Untuk Pasangan Pengantin
20 Feb 2025 | 230 | Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
KUA Lau, (20/02) – Pernikahan bukan sekadar ikatan lahiriah antara dua insan, tetapi juga merupakan perjalanan spiritual yang membutuhkan komitmen, pengertian, dan tanggung jawab bersama.
Dalam rangka memperkokoh nilai-nilai pernikahan, Kepala KUA Lau, H Muhammadong memberikan empat pesan spiritual kepada pasangan
Agus Harianto bin Husein Bonto cabu dengan Santi binti Dg Beddu yang melangsungkan akad nikahnya di kantor KUA Lau pada Kamis, 20/02/2025. Pesan spitual tersebut nantinya akan menjadi bekal dalam menjalani kehidupan rumah tangga, yaitu menjaga keutuhan keluarga, saling menghormati, ziyarah kepada keluarga kedua mempelai, dan menjadikan buku nikah sebagai satu-satunya bukti sah pernikahan.
Lebih jauh kepala KUA Lau, H Muhammadongenjelaskan empat pesan spitual tersebut yakni
Pertama, Menjaga Keutuhan Keluarga
Keutuhan keluarga menurut H Muhammadong adalah fondasi utama dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Setiap pasangan diingatkan untuk selalu menjaga komunikasi yang baik, mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan, serta menjadikan pernikahan sebagai ladang ibadah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Kedua, Saling Menghormati
Saling menghormati antara suami dan istri menjadi kunci dalam menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. Dengan saling menghargai perbedaan, memahami peran masing-masing, serta membangun hubungan yang didasari rasa kasih sayang dan kepercayaan, pasangan dapat menjalani kehidupan berumah tangga dengan penuh keberkahan.
Ketiga, Ziyarah kepada Keluarga Kedua Mempelai
Mengunjungi keluarga pasangan atau yang dikenal dengan ziyarah merupakan bentuk penghormatan terhadap orang tua dan keluarga besar. Tradisi ini tidak hanya mempererat hubungan kekerabatan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat tali silaturahmi dan menjaga hubungan baik antara dua keluarga yang telah disatukan dalam ikatan pernikahan.
Keempat, Buku Nikah sebagai Satu-satunya Bukti Sah
Buku nikah memiliki peran penting sebagai bukti legalitas suatu pernikahan. Selain sebagai dokumen resmi yang diakui negara, buku nikah juga melindungi hak-hak pasangan suami istri, termasuk dalam hal administrasi kependudukan, warisan, serta hak dan kewajiban dalam pernikahan. Oleh karena itu, pasangan catin diimbau untuk memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi agar memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Pesan-pesan spiritual ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pasangan yang akan memasuki kehidupan pernikahan, sehingga mereka dapat menjalani rumah tangga dengan penuh keberkahan, kedamaian, dan kebahagiaan.
Reporter, Syamsir N