Bengkalis (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rupat Utara memberikan edukasi mengenai pencegahan perkawinan anak usia dini kepada para siswa di SMPN 03 Rupat Utara, Desa Puteri Sembilan, pada Rabu (5/8/2026). Sosialisasi ini diinisiasi sebagai bagian dari program kerja kolaboratif mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai langkah preventif menanggapi isu pernikahan di bawah umur yang berpotensi merugikan masa depan generasi muda, baik dari aspek kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis, hingga keberlanjutan pendidikan.
Dalam pemaparannya, Kepala KUA Rupat Utara menegaskan aturan batas usia pernikahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
"Pernikahan dini membawa dampak kompleks, mulai dari risiko kesehatan reproduksi, potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga terputusnya akses pendidikan. Kami mengimbau para siswa untuk fokus menuntut ilmu dan mengejar cita-cita terlebih dahulu," tegas Kepala KUA Rupat Utara di hadapan para siswa.
Koordinator Mahasiswa KKN UIN Suska Riau menjelaskan bahwa kolaborasi antara KUA, pihak sekolah, dan mahasiswa ini bertujuan memberikan benteng literasi bagi remaja di Desa Puteri Sembilan agar terhindar dari pergaulan bebas serta pernikahan usia sekolah.
Pihak sekolah SMPN 03 Rupat Utara menyambut hangat inisiatif tersebut. Para siswa pun tampak antusias menyimak materi dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab interaktif terkait dampak jangka panjang dari perkawinan anak.
Melalui edukasi ini, para siswa diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang sadar hukum dan sosial, sekaligus siap menjadi agen perubahan dalam menekan angka perkawinan dini di wilayah Rupat Utara.