Daerah
Dukung Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, APRI Karo Bersama KUA Barusjahe Lakukan Sosialisasi
06 May 2026 | 10 | Penulis : Humas Cabang APRI Karo | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Barusjahe, (Humas). Sesuai surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Nomor 023/SK-12.06.HP.02/1/2026. Tentang Pembentukan Tim Efektif Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Karo, KUA Kecamatan Barusjahe melakukan sosialisasi tentang percepatan persertipikai tanah wakaf di Kabupaten Karo, Jumat, 1/5/2026. Sosialisasi disampaikan dihadapan seratusan lebih jamaah yang hadir pada acara Pengajian Akbar Se Kecamatan Barusjahe.
Dalam pemaparannya, Plt. Kepala KUA Kecamatan Barusjahe, Bukhori, S.Pd.I. yang juga Ketua Pengurus Cabang (PC) Asosiasi Penghulu Republik Indinesia (APRI ) Kab. Karo itu menghimbau kepada para pengurus BKM Masjid dan pengurus pekuburan muslim, bila belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau bagi yang sudah memiliki AIW namun belum memiliki sertipikat tanah wakaf agar segera mengurusnya.
Dengan adanya sertifikat tanah wakaf tujuannya agar aset wakaf umat terjaga keamanannya dan terselamatkan sehingga terhindar dari sengketa atau konflik dimasa yang akan datang.
KegIatan dilaksanakan bertempat di majid Al Hidayah desa Sinaman. Hadir dalam kegiatan tersebut para tokoh agama, pengurus pekuburan muslim, para Nazir Wakaf, pengurus BKM masjid se kecamatan, dan jamaah pengajian akbar dari berbagai desa di Kecamatan Barusjahe.
Kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk dukungan nyata dari KUA Kecamatan Barusjahe akan percepatan persertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Karo. Dengan harapan semoga masyarakat muslim, khususnya para pengurus BKM, dan Nazir wakaf dapat segera menindaklanjuti program ini dengan penuh tanggung jawab.