News

“Dua Mahasiswa STAI DDI Maros Ajukan Penelitian di KUA Lau: Fokus pada Perlindungan Anak & Tradisi Uang Panai dalam Perspektif Maqashid Syariah”
27 Apr 2026 | 19 | Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
Maros, 27 April 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, menerima kunjungan dua mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Dakwah Wal-Irsyad (STAI-DDI) Maros untuk mengajukan izin penelitian lapangan (field research) sebagai bagian dari penyusunan skripsi mereka. Kedua mahasiswa tersebut, Kiswa Alnadira dan Magfirah Amalia, masing-masing membawa surat rekomendasi resmi dari Ketua STAI-DDI Maros, Muhammad Azmi, S.Pd.I., M.Pd.I., tertanggal 20 April 2026.
Kiswa Alnadira, mahasiswi program studi Hukum Keluarga Islam (HKI), akan meneliti topik “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Perspektif Maqashid Al-Syari’ah” dengan studi kasus di Kecamatan Lau. Sementara itu, Magfirah Amalia, juga dari prodi HKI, mengangkat tema “Penerapan Tradisi Uang Panai pada Komunitas Masyarakat Suku Bugis di Kecamatan Lau Perspektif Maqashid Al-Syari’ah”.
Sebagai pihak yang berwenang memberikan akses data dan dukungan lapangan, Penghulu KUA Lau Maros, Syamsir N, menyambut baik inisiatif akademik ini. Ia menekankan pentingnya penelitian berbasis nilai-nilai syariah lokal untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum keluarga Islam yang relevan dengan realitas sosial budaya setempat.
“Penelitian seperti ini sangat kami dukung karena tidak hanya memenuhi syarat akademik, tapi juga bisa menjadi rujukan praktis bagi kami di lapangan,” ujar Syamsir N saat menerima kedua mahasiswa di kantornya, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan bahwa KUA Lau siap memfasilitasi proses pengumpulan data selama tidak mengganggu pelayanan publik dan tetap menjaga etika penelitian. “Kami harap hasilnya nanti bisa memberi manfaat nyata, baik bagi pengembangan ilmu maupun kebijakan keagamaan di tingkat kecamatan.”
Surat rekomendasi yang diserahkan mencantumkan identitas lengkap peneliti, termasuk NIM, alamat, dan judul penelitian, serta ditandatangani oleh pimpinan kampus dengan cap resmi STAI-DDI Maros. Keduanya direncanakan akan melaksanakan observasi dan wawancara mendalam di wilayah Kecamatan Lau selama periode Mei–Juni 2026.
“Kami terbuka dan mendukung penuh penelitian akademis yang bermuatan lokal dan berbasis syariah. Dua mahasiswa ini membawa topik yang sangat relevan dengan kondisi sosial keagamaan di Lau — terutama soal perkawinan anak dan tradisi uang panai. Ini bukan sekadar tugas kuliah, tapi potensi kontribusi nyata bagi pembangunan karakter masyarakat melalui pendekatan agama yang kontekstual”, kunci Syamsir.
Reporter : Syamsir. N
Editor: @limin
Kepala KUA Sekampung Udik Hadiri Rakor Bimas
30 Apr 2026
Kepala KUA Sukadana Hadiri Rakor Bimas Islam
30 Apr 2026