Diskusi Hangat Penghulu Bone: Saat Hukum dan Nurani Bertemu dalam Isu Pernikahan Anak
News

Diskusi Hangat Penghulu Bone: Saat Hukum dan Nurani Bertemu dalam Isu Pernikahan Anak

  28 Oct 2025 |   17 |   Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan

Humas APRI Bone - Suasana hangat dan penuh makna mewarnai kegiatan Rembuk Hukum yang digelar oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Bone dengan mengangkat tema “Dilema Hukum Pernikahan Anak”. Kegiatan ini berlangsung di Buni Coffee pada Hari Selasa, 28 Oktober 2025. Dihadiri oleh seluruh Kepala KUA serta para penghulu se-Kabupaten Bone.

Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa fenomena pernikahan usia anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan kepekaan nurani sekaligus pemahaman hukum yang mendalam.

“Penghulu tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga harus memiliki kepekaan sosial dan nurani ketika berhadapan dengan kasus pernikahan anak. Di situlah letak ujian profesionalisme kita,” tegasnya.

Turut hadir sebagai narasumber utama, Dra. Hj. Nurlinah K, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bone, yang membawakan materi bertajuk “Legalisasi dan Dilema Hukum Pernikahan Anak.” Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai aspek hukum yang sering muncul di lapangan, termasuk perbedaan antara dispensasi kawin dan isbat nikah, serta bagaimana keduanya sering disalahpahami oleh masyarakat.

Diskusi berlangsung interaktif, di mana para penghulu berbagi pengalaman terkait kasus-kasus di lapangan, terutama ketika berhadapan dengan keluarga yang memohon pernikahan anak karena alasan sosial maupun budaya. Dari setiap pandangan yang muncul, terasa jelas bahwa peran penghulu bukan hanya sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga sebagai pendidik dan penuntun masyarakat menuju pernikahan yang sesuai syariat dan hukum negara.

Ketua APRI Bone menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang reflektif bagi para penghulu untuk terus memperkuat wawasan hukum, serta meneguhkan komitmen moral dalam menjalankan tugas pelayanan.

“Kita belajar bahwa hukum dan nurani harus berjalan seimbang. Penghulu harus menjadi jembatan yang menenangkan antara aturan dan realitas di masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan pesan kebersamaan untuk terus menjaga integritas serta profesionalitas dalam melayani umat. Rembuk hukum ini diharapkan menjadi langkah nyata APRI Bone dalam memperkuat sinergi antara Kemenag dan Pengadilan Agama, demi menghadirkan solusi yang adil, bijak, dan beradab terhadap isu pernikahan anak di Kabupaten Bone.

Bagikan Artikel Ini

Infografis