News


Didi Sumardi memberikan Penyuluhan Undang-Undang Perkawinan dalam Rangka TMMD ke-123 Tahun 2025 di Subik
26 Feb 2025 | 128 | Penulis : PC APRI LAMPUNG UTARA | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Utara, 26 Februari 2025 – Dalam rangka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 tahun 2025, Kodim 0412/Lampung Utara menggelar penyuluhan mengenai Undang-Undang Perkawinan di Balai Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, pada Rabu (26/2/2025).
Kapten infanteri Gus Amirul amin selalu Pasiter kodim 0412 Lampung Utara selaku koordinator penyelenggara menekankan pentingnya pemahaman hukum perkawinan dalam membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera. "Kesadaran hukum dalam pernikahan sangat penting agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, terutama terkait hak dan kewajiban suami-istri serta perlindungan terhadap anak," ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala KUA Kecamatan Abung Tengah, Didi Sumardi. sebagai narasumber utama. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan dan hukum perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Didi Sumardi, menjelaskan berbagai aspek terkait pernikahan, termasuk batas usia pernikahan, pencatatan nikah, hak dan kewajiban pasangan suami-istri, serta konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami aturan yang berlaku, sehingga mereka dapat menjalankan kehidupan berumah tangga sesuai dengan hukum dan syariat," katanya.
Peserta penyuluhan yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat, tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan. Mereka juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber terkait berbagai permasalahan perkawinan di masyarakat.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari program TMMD yang di desa subik yang dilaksanakan dari tanggal 20 februari sampai dengan 20 Maret 2025. Kegiatan TMMD ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum dan sosial. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan keluarga yang lebih sejahtera dan harmonis.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan foto bersama antara peserta, narasumber, dan pihak penyelenggara.*)