Banjarnegara – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit menjadi salah satu lokasi penting bagi Amanah Raihana Sumarno, Mahasiswi UIN Saizu Purwokerto. Kunjungan ini bukan sekedar formalitas, melainkan langkah krusial dalam menyusun proposal skripsinya yang berjudul “Wali Ghaib dalam Hukum Perkawinan Islam (Studi Analisis Atas Pandangan Kepala KUA Kabupaten terhadap Wali Ghaib dalam KHI).”(1/8)
Dalam kunjungannya, Amanah berfokus pada pandangan dan pemahaman Kepala KUA Rakit, Afif Sarianto, mengenai praktik wali ghaib. Fenomena ini muncul ketika wali nasab yang sah tidak bisa hadir atau ditemukan untuk menikahkan anak perempuannya. Amanah menjelaskan bahwa penelitiannya ini penting untuk mengetahui bagaimana KUA menyikapi persoalan wali ghaib berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
“Saya ingin meneliti sejauh mana pemahaman KUA, khususnya di wilayah Banjarnegara, terhadap ketentuan wali ghaib yang diatur dalam KHI. Ini untuk melihat bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” tuturnya.
Kepala KUA Rakit, Afif Sarianto, menyambut baik penelitian tersebut dan memberikan pandangannya. Menurutnya, praktik wali ghaib di wilayahnya sudah jarang terjadi. “Dahulu memang sering terjadi kasus wali ghaib, di mana wali nasab tidak diketahui keberadaannya. Tapi sekarang, dengan kemudahan informasi dan teknologi, hal itu sudah jarang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Afif Sarianto menjelaskan bahwa jika ada kasus wali ghaib, KUA akan melakukan serangkaian prosedur untuk memastikan keabsahan status wali tersebut. “Prosedurnya cukup ketat. Kami akan melakukan pencarian, menanyakan kepada keluarga terdekat, dan meminta surat keterangan dari pemerintah desa setempat sebelum akhirnya mengambil keputusan,” tegasnya.
Selanjutnya Afif Sarianto juga menekankan peran KUA dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Kami selalu mengedukasi masyarakat bahwa jalan terbaik adalah menemukan wali nasab. Wali ghaib hanya opsi terakhir setelah semua usaha pencarian tidak membuahkan hasil,” tambahnya.
Melalui pendekatan langsung ini, Amanah berharap dapat menyajikan temuan yang relevan dan praktis. Hasil penelitiannya diharapkan tidak hanya memperkaya literatur akademis yang bermanfaat bagi praktisi hukum Islam saja, tetapi juga menjadi acuan berharga bagi KUA dalam menyempurnakan prosedur dan layanan mereka di masa depan, khususnya dalam memahami dan menerapkan aturan terkait wali ghaib di KUA. (ars/azd)