CEGAH POTENSI KONFILK, kUA BANDAR KEDUNG MULYO GELAR EWS
News

CEGAH POTENSI KONFILK, kUA BANDAR KEDUNG MULYO GELAR EWS

  14 Feb 2026 |   31 |   Penulis : Biro Humas APRI Jawa Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Timur


Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandarkedungmulyo menggelar kegiatan pembinaan bagi tokoh agama dan tokoh masyarakat pada Jumat (13/02/2026). Pertemuan yang berlangsung di aula kantor setempat ini dihadiri oleh Kepala KUA Bandarkedungmulyo dan jajaran Jabatan Fungsional Umum (JFU), Penyuluh Agama Islam, serta para tokoh berpengaruh di wilayah tersebut. Agenda utama pertemuan ini adalah sosialisasi Early Warning System (EWS), sebuah sistem deteksi dini yang diluncurkan Kementerian Agama untuk mencegah dan menangani potensi konflik sosial berdimensi keagamaan secara cepat dan akurat.
Dalam paparannya, ditekankan bahwa EWS memiliki dua fungsi utama yang saling berkaitan, yaitu deteksi dini dan cegah dini. Melalui fungsi deteksi, petugas mengumpulkan data dan informasi untuk memetakan potensi kerawanan di lingkungan masyarakat. Sementara itu, fungsi cegah dini diimplementasikan melalui bimbingan, penyuluhan, edukasi, serta dialog antarumat beragama. Dengan melibatkan penghulu dan penyuluh sebagai aktor strategis, sistem ini memungkinkan laporan dari masyarakat segera ditindaklanjuti oleh petugas KUA guna mencegah terjadinya eskalasi konflik yang lebih luas.
Pertemuan tersebut juga secara khusus menyoroti potensi gangguan ketertiban menjelang bulan suci Ramadhan. Beberapa isu krusial yang dibahas antara lain penggunaan pengeras suara (sound system) yang melebihi batas serta tradisi takbiran keliling yang berisiko memicu pertikaian antar kelompok pemuda desa. Para tokoh agama dan masyarakat diminta berperan aktif sebagai penengah dan pemberi edukasi agar pelaksanaan ibadah di bulan suci tetap berjalan dengan khidmat tanpa mencederai kerukunan warga di wilayah Bandarkedungmulyo.
Selain masalah gangguan ketertiban, Lutfi Ridlo selaku Kepala KUA Bandarkedungmulyo menyinggung pentingnya transparansi dalam pelayanan publik guna menghindari prasangka ketidakadilan. Munculnya isu pelayanan yang tidak merata serta ketidaktahuan warga atas peraturan pemerintah terbaru seringkali menjadi akar ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan ini bertujuan menyamakan persepsi antara pembuat kebijakan dan pelaksana lapangan agar informasi mengenai regulasi keagamaan dapat tersampaikan secara utuh kepada seluruh lapisan warga.

Sebagai penutup, ditekankan kembali komitmen KUA Bandarkedungmulyo dalam memberikan pelayanan yang lebih transparan dan efisien melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan memperjelas alur layanan nikah melalui PTSP, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian prosedur dan terhindar dari praktik pungli atau birokrasi yang berbelit. Melalui sinergi antara KUA dan para tokoh masyarakat, Kecamatan Bandarkedungmulyo diharapkan tetap menjadi wilayah yang harmonis, tertib secara administrasi, dan terjaga kerukunan umat beragama.

Bagikan Artikel Ini

Infografis