Gunung Tua, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Halongonan melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada hari Selasa (04/11) di Desa Batang Pane I. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Batang Pane I, Kecamatan Halongonan, dan dihadiri oleh Kepala Desa Satriawan, SE, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Halongonan menyampaikan pentingnya memahami aturan hukum yang mengatur batas usia minimal pernikahan. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka pernikahan dini yang masih kerap terjadi di masyarakat pedesaan. “Pernikahan dini dapat berdampak pada masa depan anak, baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Ketentuan ini bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga bertujuan melindungi hak-hak anak agar siap secara fisik, mental, dan sosial dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Kepala Desa Batang Pane I, Satriawan, SE, dalam sambutannya menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai kehadiran KUA di tengah masyarakat sangat membantu memberikan pemahaman yang benar tentang hukum perkawinan. “Kami berharap masyarakat Desa Batang Pane I dapat lebih sadar pentingnya menikah sesuai aturan dan mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA,” tutur Satriawan.
Selain membahas tentang batas usia pernikahan, Kepala KUA juga menekankan pentingnya pencatatan pernikahan di KUA sebagai bentuk legalitas dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Ia mengingatkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, seperti status anak dan hak waris. “Pastikan setiap pernikahan tercatat di KUA, agar memiliki kekuatan hukum yang sah,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, para peserta terlihat antusias menyimak penjelasan dari Kepala KUA. Beberapa tokoh masyarakat bahkan mengajukan pertanyaan seputar dispensasi nikah dan mekanisme pencatatan perkawinan bagi pasangan yang menikah di luar daerah. Kegiatan ini juga menjadi ajang dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat dalam menyamakan persepsi mengenai kebijakan perkawinan yang berlaku saat ini.
Di akhir kegiatan, Kepala KUA Kecamatan Halongonan mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Ia berharap tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat turut menyampaikan pesan-pesan pencegahan pernikahan dini dan pentingnya pencatatan nikah dalam setiap kesempatan. “Mari bersama kita wujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah melalui pernikahan yang matang dan sah secara hukum,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan doa bersama dan sesi foto antara pihak KUA, pemerintah desa, serta seluruh peserta yang hadir. Masyarakat mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru dari acara tersebut, terutama mengenai prosedur dan pentingnya pencatatan pernikahan di KUA. (MHS/MSH)