Daerah
Cegah Perkawinan Anak Dibawah Umur, KUA Semidang Alas Maras Gencar Melakukan Sosialisasi Melalui Program Safari Jum'at
26 Sep 2025 | 16 | Penulis : Humas Cabang APRI Seluma | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Seluma (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semidang Alas Maras kembali melaksanakan kegiatan Safari Jumat, kali ini bertempat di Masjid Al-Jihad, Desa Rimbo Besar, pada Jumat (26/09/2025). Selain pelaksanaan Shalat Jumat, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi pencegahan pernikahan di bawah umur, edukasi wakaf, serta pengukuran arah kiblat secara langsung di masjid tersebut.
Setelah usai pelaksana sholat jumat Kepala KUA Semidang Alas Maras melanjutkan kegiatan dengan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini, yang menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama. Disampaikan bahwa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, Kepla KUA SAM juga memberikan edukasi tentang tanah wakaf, mulai dari syarat sah wakaf, pentingnya pencatatan wakaf secara resmi melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), hingga pemanfaatan wakaf untuk kemaslahatan umat.
Puncak kegiatan ditutup dengan pengukuran ulang arah kiblat Masjid Al-Jihad menggunakan alat digital dan aplikasi berbasis GPS. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa arah kiblat masjid sudah cukup tepat, namun tim teknis memberikan saran untuk sedikit penyempurnaan arah shaf guna meningkatkan presisi.
Pengurus Masjid Al-Jihad menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan bimbingan dari pihak KUA. Mereka berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menyentuh seluruh masjid dan masyarakat di kecamatan Semidang Alas Maras. (Des)