Calon Pengantin Belum Cukup Usia, KUA Sindang Kelingi Berikan Edukasi Hukum Pernikahan Sesuai Undang - Undang
21 Jul 2025 | 56 | Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (HUMAS)---- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan edukasi hukum pernikahan kepada masyarakat. Kali ini, warga Desa Tanjung Aur atas nama Bobi Wibowo mendatangi KUA Sindang Kelingi untuk mengurus persyaratan nikah sekaligus meminta surat rekomendasi pindah nikah ke KUA Kecamatan Binduriang.(17/07)
Dalam proses verifikasi administrasi, diketahui bahwa calon pengantin yang akan dinikahkan masih berada di bawah batas usia minimal yang diperbolehkan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yakni minimal usia 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
Menanggapi hal tersebut, petugas KUA Sindang Kelingi memberikan penjelasan hukum secara rinci kepada Bobi Wibowo. Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, melalui staf pelayanan nikah, menyarankan agar pasangan tersebut terlebih dahulu mengajukan permohonan isbat nikah atau permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Curup, sebagai syarat legal formal sebelum dapat melanjutkan proses pencatatan nikah secara sah dan resmi.
"Kami mendukung keinginan masyarakat untuk menikah secara sah dan sesuai aturan. Namun apabila terdapat calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal, maka prosesnya harus melalui jalur hukum yaitu melalui sidang di pengadilan," jelas petugas KUA.
Langkah ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga sebagai upaya KUA dalam melindungi hak-hak anak serta mencegah dampak negatif dari pernikahan usia dini, seperti potensi stunting, perceraian dini, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan pendekatan edukatif dan persuasif, KUA Sindang Kelingi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur hukum dalam setiap proses pernikahan, demi membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.