News

BWI dan Kemenag Lakukan Peninjauan Ruislag Masjid Terdampak Proyek Strategis Nasional di Bulango Ulu
08 Dec 2025 | 274 | Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo | Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo
Bone Bolango, Senin (08/12/25) – Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah, sekaligus Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Gorontalo Devisi Pembinaan Nazhir dan Pengamanan Aset Wakaf, Marton Aburrahman, mendampingi Kepala Bidang (Kabid) Bimas Islam, H. Asrul Lasapa, dalam rangka kegiatan penetapan keseimbangan nilai dan manfaat ruislag yang terdampak oleh Proyek Strategis Nasional pembangunan Waduk. Kegiatan ini berlangsung di Desa Owata dan Desa Mongiilo, Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango.
Tim yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Daerah (Pemda), serta para Nazhir masjid yang terdampak oleh proyek pembangunan Waduk tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kabid Bimas Islam, H. Asrul Lasapa, memberikan arahan terkait pentingnya penyelesaian yang adil dan bijaksana dalam menetapkan nilai dan manfaat dari ruislag untuk menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan umat, terutama bagi masjid-masjid yang terdampak.
Masjid-masjid yang teridentifikasi terdampak oleh proyek tersebut antara lain Masjid Al Ikhlas, Masjid Al Imran, Masjid At Taqwa, Masjid As Sholikin, dan Masjid Al Abidin. Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan tinjauan langsung oleh Kabid Bimas Islam ke lokasi pembangunan KUA Bulango Ulu yang berada di dekat masjid Al Abidin yang terdampak di Desa Mongiilo, sebagai bagian dari Proyek SBSN yang turut mendukung pembangunan infrastruktur agama di wilayah tersebut.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen semua pihak untuk memastikan bahwa proyek strategis nasional dapat berjalan dengan memperhatikan hak-hak aset wakaf, serta mengedepankan kepentingan umat dalam setiap keputusan yang diambil.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara pembangunan dan pemeliharaan aset wakaf, serta terjaganya fasilitas ibadah yang menjadi hak umat.