Daerah
Bimbing Wali Nikah, Penghulu KUA Pangean Berikan Penjelasan Detail
05 Aug 2025 |
4 |
Penulis : Biro Humas APRI Riau|
Publisher : Biro Humas APRI Riau
Kuansing (Humas) Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangean, Tri Ulva Chandra, kembali melaksanakan tugasnya dengan membimbing wali nikah yang akan menikahkan anaknya. Kegiatan bimbingan ini berlangsung di ruang penghulu KUA Pangean dengan suasana penuh kehangatan dan keterbukaan. Senin, 04 Agustus 2025.
Dalam sesi bimbingan, Tri Ulva Chandra memberikan penjelasan menyeluruh tentang tugas dan tanggung jawab seorang wali nikah sesuai syariat Islam dan regulasi pernikahan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya memahami peran wali sebagai bagian dari keabsahan sebuah akad nikah.
"Wali nikah harus hadir dan memahami betul tanggung jawabnya, karena tanpa wali yang sah, pernikahan tidak bisa dilangsungkan secara hukum agama maupun negara," ujar Tri Ulva Chandra saat memberikan arahan.
Ia juga menambahkan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kesungguhan dalam menjaga nilai-nilai sakral pernikahan.
“Bimbingan ini agar para wali siap secara mental dan administrasi. Kita ingin pernikahan berjalan lancar, sah, dan berkah,” tambahnya.
Bimbingan seperti ini menjadi bagian dari layanan KUA Pangean yang terus ditingkatkan demi pelayanan prima kepada masyarakat. Tri Ulva Chandra berharap, kegiatan ini mampu memberi pemahaman dan ketenangan bagi para wali dalam menjalankan perannya. (ABN)
Share
|
|
|
|