Berikut adalah rangkuman dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA):
Daerah

Berikut adalah rangkuman dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA):

  30 Oct 2024 |   4022 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Berikut adalah rangkuman dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia

Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA):

 

Rangkuman Intisari

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan peran dan kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) melalui penataan organisasi dan tata kerja. Dalam konsiderans, dinyatakan bahwa penataan ini penting untuk memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, mengingat peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi.

 

Ketentuan Umum

KUA berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal dan bertugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam. KUA dipimpin oleh Kepala KUA yang diangkat dari pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional tertentu.

 

Tugas dan Fungsi

KUA memiliki berbagai tugas, termasuk pelayanan pernikahan, bimbingan perkawinan, konsultasi syariah, dan pengelolaan data keagamaan. Selain itu, KUA bisa mendapatkan penugasan tambahan dari Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Susunan Organisasi

Susunan organisasi KUA terdiri dari Kepala KUA, petugas tata usaha, dan jabatan fungsional. Kepala KUA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang ditetapkan.

 

Tata Kerja 

KUA harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan menyusun proses bisnis yang efektif. Selain itu, setiap pimpinan unit di KUA bertanggung jawab untuk memimpin, mengoordinasikan, dan melakukan pengawasan terhadap bawahan.

 

Pengangkatan dan Pemberhentian

Kepala KUA diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya yang tidak sesuai dengan perubahan yang diatur.

 

Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur dan fungsi KUA dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa setiap unsur dalam organisasi berfungsi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada. (Tim Humas APRI Lamtim)


https://drive.google.com/file/d/1SNSyiUyKQPX3DetGTJzgALdI4PFSekBF/view?usp=drive_link


Share | | | |