Berikut adalah rangkuman dari Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA):
Rangkuman Intisari
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan peran dan kinerja
Kantor Urusan Agama (KUA) melalui penataan organisasi dan tata kerja. Dalam
konsiderans, dinyatakan bahwa penataan ini penting untuk memenuhi perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi, mengingat peraturan sebelumnya sudah tidak
sesuai lagi.
Ketentuan Umum
KUA berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal dan bertugas
melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam. KUA dipimpin oleh Kepala KUA
yang diangkat dari pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional tertentu.
Tugas dan Fungsi
KUA memiliki berbagai tugas, termasuk pelayanan pernikahan,
bimbingan perkawinan, konsultasi syariah, dan pengelolaan data keagamaan.
Selain itu, KUA bisa mendapatkan penugasan tambahan dari Menteri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi KUA terdiri dari Kepala KUA, petugas tata usaha,
dan jabatan fungsional. Kepala KUA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan
fungsi yang ditetapkan.
Tata Kerja
KUA harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan menyusun
proses bisnis yang efektif. Selain itu, setiap pimpinan unit di KUA bertanggung
jawab untuk memimpin, mengoordinasikan, dan melakukan pengawasan terhadap
bawahan.
Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala KUA diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya yang tidak sesuai
dengan perubahan yang diatur.
Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk memperkuat
struktur dan fungsi KUA dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat,
serta memastikan bahwa setiap unsur dalam organisasi berfungsi dengan baik dan
sesuai dengan ketentuan yang ada. (Tim Humas APRI Lamtim)
https://drive.google.com/file/d/1SNSyiUyKQPX3DetGTJzgALdI4PFSekBF/view?usp=drive_link