Daerah
Awali Tahun 2026, APRI Bojonegoro Gelar FGD Sinergitas KUA dan Pengadilan Agama
21 Jan 2026 | 68 | Penulis : Biro Humas PP APRI | Publisher : Biro Humas PP APRI
Bojonegoro, 21/01/2026.
Mengawali kegiatan Tahun 2026, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro dan Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Penghulu sekabupaten Bojonegoro, baik kepala kua, Penghulu pms, penghuli cpns maupun penghulu PPPK.
FGD ini sebagai realisasi program dari program APRI Bojonegoro yang telah di programkan pada tahun 2025. Acara yang dilaksanakan pada hari Rabu (21/1/2026 ini menghadirkan Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dan Drs. H. Solikin Jamik, S.H., M.H. selalu Kepala Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
"Perlunya sinergitas antara Pengadilan Agama dengan Kantor Urusan Agama dalam menghadapi problematika hukum yang ada di masyarakat, khususnya permasalahan pencatatan perkawinan" Kata Warsito, M.H, dalam sambutannya.
Harapan Warsito selalu Ketua APRI Kabupaten Bojonegoro, kegiatan FGD ini akan menambah wawasan tentang perkembangan regulasi yang ada dan trobosan-trobosan hukum yang berkembang di pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa perkawinan dan menjadi pegangan para penghulu yang ada di KUA.
Sinergitas PA Bojonegoro bersama KUA se Kabupaten Bojonegoro diharapkan juga ikut menekan angka perceraian dan perkawianan anak yang ada di Bojonegoro. Begitu harapan H. Sun'an, M.Pd, selalu Plt Kasibimas Kankemenag Kabupaten Bojonegoro dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan FGD.
Dalam paparannya, Mufi memberikan uraian dan penjelasan terkait problematika pencatatan perkawinan. Memaparkan kapita selekta dan pembaharuan hukum perkawinan di Indonesia.
Secara teknis juga dijelaskan oleh Solikin. Dianataranya terkait akta cerai digital yang dikeluarkan oleh PA per 1 Juli 2025 dan juga Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai yang hilang.
Harapan Mufi, FGD tidak hanya membahas terkait problematika hukum perkawinan, akan tetapi akan datang ada FGD tentang hukum wakaf dan hukum waris.