ASN KUA Onan Runggu Laksanakan Pendataan Majelis Taklim, Tertib dengan Regulasi Kementerian Agama
Daerah

ASN KUA Onan Runggu Laksanakan Pendataan Majelis Taklim, Tertib dengan Regulasi Kementerian Agama

  30 Aug 2025 |   511 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Onan Runggu, (Humas). Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Agama di tingkat kecamatan, ASN Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Onan Runggu melaksanakan pendataan Majelis Taklim yang di wilayah Onan Runggu Nainggolan, Kabupaten Samosir, pada Jumat, (29/08).


Pendataan ini dilakukan oleh ASN KUA Onan Runggu melalui kegiatan sosialisasi teknis yang dipandu oleh Saiful Anwar, S.Ag, CPNS Penghulu Ahli Pertama, dan Jhon Freddy Muslim Saragih, S.E, Penata Layanan Operasional KUA Onan Runggu.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendata dan meregistrasi seluruh Majelis Taklim agar tercatat secara resmi di bawah naungan Kementerian Agama dan dapat masuk sistem pembinaan kelembagaan keagamaan secara nasional.

Pendataan ini merupakan amanat dari Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2020 tentang Pedoman Registrasi Majelis Taklim. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pendataan Majelis Taklim menjadi bagian dari tugas Kementerian Agama, dan pelaksanaannya di lapangan dilakukan oleh KUA Kecamatan.

Sosialisasi pendataan dilaksanakan di Mesjid Nurul Islam yang bertepatan di sebelah kantor KUA Onan Runggu pada Jumat, dengan dihadiri oleh perwakilan sejumlah Majelis Taklim Bapak-bapak dan Ibu-ibu di Kecamatan Onan Runggu-Nainggolan. 



Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas kelembagaan Majelis Taklim, prosedur pendaftaran, serta pengisian formulir data melalui google form yang di siapkan KUA Onan Runggu. Sosialisasi berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab antara narasumber yaitu Saiful Anwar dan peserta.

Melalui pendataan ini, KUA Onan Runggu menargetkan Bapak-bapak dan Ibu-ibu Anggota Majelis Taklim di wilayah tersebut dapat terdata dan menerima manfaat berupa akses pembinaan, program keagamaan, serta penguatan kelembagaan dari Kementerian Agama.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, KUA Onan Runggu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam peningkatan tata kelola kelembagaan keagamaan berbasis data yang akurat dan transparan. (MHS/SA)

Bagikan Artikel Ini

Infografis