News
APRI Kota Malang dan Hastana Jalin Sinergi dalam JAGA NIKAH
31 Jul 2025 |
118 |
Penulis : Humas Cabang APRI Jawa Timur |
Publisher : Biro Humas APRI Jawa Timur
Malang, 28 Juli 2025 – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
(APRI) Kota Malang menggelar audiensi bersama Himpunan Perusahaan Penata Acara
Pernikahan (Hastana) di Hotel Ibis, Kota Malang. Pertemuan ini menjadi forum
strategis untuk membangun pemahaman bersama antara penghulu dan wedding
organizer (WO) dalam mendukung Program JAGA NIKAH (Jaringan Anti Gratifikasi) sebagai tindak lanjut Program PAGAR NIKAH (Pengendalian Gratifikasi Nikah) Kantor Kementerian Agama Kota Malang.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Hastana, Rama, yang
menyampaikan pentingnya keselarasan antara WO dan unsur keagamaan dalam setiap
prosesi pernikahan. “WO harus memiliki sikap hormat dan profesional terhadap
kehadiran penghulu. Karena beliau bukan sekadar tamu, tapi penjaga sakralnya
akad,” ujarnya.
Ketua APRI Kota Malang, Fauzi, dalam sambutannya menegaskan
bahwa para penghulu hadir bukan dengan tendensi materi, namun sebagai
representasi negara dan agama yang menjamin keabsahan dan keberlangsungan akad
nikah. “Kami menjunjung tinggi integritas. Penghulu hadir untuk memastikan
rukun dan syarat nikah terpenuhi secara sah,” ungkapnya.
Audiensi juga membahas solusi bagi calon pengantin yang
kesulitan hadir ke KUA untuk bimbingan perkawinan. Kedua pihak sepakat untuk
menjajaki model bimbingan berbasis daring atau kolaboratif dengan pihak ketiga
secara sah dan terstruktur.
Selain itu, APRI juga mengusulkan agar regulasi terkait
penugasan penghulu antar kecamatan lebih fleksibel, agar bisa mengakomodasi
kebutuhan masyarakat yang ingin menikah di luar wilayah domisili, tanpa
mengorbankan aspek legalitas. dalam pertemuan ini, APRI Kota Malang meminta dari perwakilan-perwakilan Wedding Organizer Se-Kota Malang untuk menjadi duta JAGA NIKAH (Jaringan Anti Gratifikasi Nikah)
Sinergi APRI dan Hastana diharapkan mampu menciptakan tata
kelola prosesi pernikahan yang profesional, religius, dan tetap memuliakan
peran negara dalam tiap akad nikah yang bersih tanpa gratifikasi.
Share
|
|
|
|