APRI Kota Malang dan Hastana Jalin Sinergi dalam JAGA NIKAH
News

APRI Kota Malang dan Hastana Jalin Sinergi dalam JAGA NIKAH

  31 Jul 2025 |   118 |   Penulis : Humas Cabang APRI Jawa Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Timur

Malang, 28 Juli 2025 – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Malang menggelar audiensi bersama Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan (Hastana) di Hotel Ibis, Kota Malang. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membangun pemahaman bersama antara penghulu dan wedding organizer (WO) dalam mendukung Program JAGA NIKAH (Jaringan Anti Gratifikasi) sebagai tindak lanjut Program PAGAR NIKAH (Pengendalian Gratifikasi Nikah) Kantor Kementerian Agama Kota Malang.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Hastana, Rama, yang menyampaikan pentingnya keselarasan antara WO dan unsur keagamaan dalam setiap prosesi pernikahan. “WO harus memiliki sikap hormat dan profesional terhadap kehadiran penghulu. Karena beliau bukan sekadar tamu, tapi penjaga sakralnya akad,” ujarnya.

 

Ketua APRI Kota Malang, Fauzi, dalam sambutannya menegaskan bahwa para penghulu hadir bukan dengan tendensi materi, namun sebagai representasi negara dan agama yang menjamin keabsahan dan keberlangsungan akad nikah. “Kami menjunjung tinggi integritas. Penghulu hadir untuk memastikan rukun dan syarat nikah terpenuhi secara sah,” ungkapnya.

Audiensi juga membahas solusi bagi calon pengantin yang kesulitan hadir ke KUA untuk bimbingan perkawinan. Kedua pihak sepakat untuk menjajaki model bimbingan berbasis daring atau kolaboratif dengan pihak ketiga secara sah dan terstruktur.

Selain itu, APRI juga mengusulkan agar regulasi terkait penugasan penghulu antar kecamatan lebih fleksibel, agar bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin menikah di luar wilayah domisili, tanpa mengorbankan aspek legalitas. dalam pertemuan ini, APRI Kota Malang meminta dari perwakilan-perwakilan Wedding Organizer Se-Kota Malang untuk menjadi duta JAGA NIKAH (Jaringan Anti Gratifikasi Nikah)

Sinergi APRI dan Hastana diharapkan mampu menciptakan tata kelola prosesi pernikahan yang profesional, religius, dan tetap memuliakan peran negara dalam tiap akad nikah yang bersih tanpa gratifikasi.

Share | | | |

Infografis