APRI Bone Gelar Dialog Hukum: “Pidana Nikah Siri di KUHP Terbaru, Benarkah?”
News

APRI Bone Gelar Dialog Hukum: “Pidana Nikah Siri di KUHP Terbaru, Benarkah?”

  24 Jun 2026 |   43 |   Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan

Bone – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bone menyelenggarakan kegiatan Dialog Hukum dengan tema “Pidana Nikah Siri di KUHP Terbaru, Benarkah?” yang dihadiri sekitar 120 peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan keagamaan dan hukum di Kabupaten Bone.

Peserta kegiatan terdiri atas para penghulu se-Kabupaten Bone, perwakilan Penyuluh Agama Islam dari setiap kecamatan, perwakilan imam desa/kelurahan, organisasi kemasyarakatan Islam (Ormas Islam), serta lembaga bantuan hukum. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai isu nikah siri dalam perspektif hukum positif, perlindungan sosial, hukum Islam, serta pentingnya pencatatan nikah.
Ketua panitia kegiatan Kaharuddin  (salah satu Penghulu) menyampaikan bahwa dialog hukum ini dilaksanakan atas dasar program kerja dari APRI Bone, serta sebagai upaya memberikan edukasi dan meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya anggapan bahwa nikah siri telah dipidana dalam KUHP terbaru. Melalui forum ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang utuh dan berbasis regulasi yang berlaku.
Kegiatan menghadirkan empat narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber pertama, Fighi Abdillah Baswara, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Watampone, memaparkan materi tentang “Nikah Siri dan Ancaman Pidana di KUHP Terbaru.” Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai ketentuan hukum pidana yang relevan serta memberikan penjelasan mengenai batasan-batasan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan regulasi yang berlaku.
Narasumber kedua, Agung Rachmadi, S.Sos., M.M., Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, membawakan materi “Pidana Nikah Siri di KUHP terhadap Perlindungan Sosial Kemasyarakatan.” Ia menyoroti dampak sosial yang dapat timbul akibat perkawinan yang tidak tercatat, khususnya terhadap perlindungan perempuan, anak, serta pemenuhan hak-hak keperdataan dalam keluarga.
Selanjutnya, Dr. Hamzah Latif, M.Sy., Akademisi IAIN Bone, mengulas tema “Pidana Nikah Siri di KUHP Terbaru Perspektif Hukum Islam.” Dalam paparannya, ia menjelaskan perbedaan antara sahnya perkawinan menurut hukum Islam dengan kewajiban pencatatan perkawinan menurut hukum negara. Ia juga menegaskan pentingnya harmonisasi antara ketentuan syariat dan regulasi negara demi kemaslahatan umat.
Sementara itu, narasumber keempat, Dr. H. Ahmad Yani, M.Ag., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, memaparkan materi mengenai “Implementasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.” Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya secara resmi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

Diskusi berlangsung dinamis dengan antusiasme tinggi dari peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan terkait status hukum nikah siri, implikasi hukum pencatatan perkawinan, serta upaya pencegahan praktik perkawinan yang tidak tercatat di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, APRIKAB Bone berharap terbangun pemahaman yang lebih baik di tengah masyarakat mengenai kedudukan nikah siri dalam perspektif hukum nasional dan hukum Islam, sekaligus mendorong penguatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi perkawinan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Dialog hukum ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, Kementerian Agama, serta tokoh-tokoh keagamaan dalam memberikan edukasi hukum yang tepat kepada masyarakat Kabupaten Bone.

Bagikan Artikel Ini

Infografis