Siak (Humas) Pada hari Rabu (2/07) yang lalu digelar kegiatan mini
lokakarya Tk Kecamatan Minas tahun anggaran tahun 2025. kegiatan tersebut dengan
melibatkan Bidan Pustu se Kecamatan Minas, Kader Posyandu, Kader PKK, Lurah dan
Penghulu se Kecamatan Minas, petugas kesehatan pada Puskesmas Minas dan
instansi terkait lainnya. Kegiatan mini lokakarya Tk Kecamatan Minas dibuka
langsung oleh Camat Minas Nurfa Octolita. Senin (07/072025)
Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Minas
Alwis yang didaulat sebagai salahsatu narasumber menyampaikan materi tentang
peran KUA Kecamatan Minas dalam menekan angka stunting; progres, langkah
strategis dan pencapaian yang sudah dicapai, dalam paparan materinya Alwis
mengungkapkan bahwa progres yang telah dilakukan untuk menekan angka stunting
di Kecamatan Minas dengan menerapkan beberapa strategi, diantaranya,
mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang usia ideal melangsungkan
pernikahan, mensosialisasikan tentang regulasi usia pernikahan, baik perubahan
pada pasal undang-undang Nomor 1 tahun 1974, maupun regulasi terbaru PMA Nomor
30 tahun 2024, serta memberikan pemahaman kepada calon pengantin agar turut
aktif untuk melakukan gerakkan pencegahan stunting.
Alwis menambahkan langkah kongkrit yang dilakukan
untuk menekan stunting di Kecamatan Minas, telah melakukan beberapa hal;
1. Memberikan
pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pernikahan dini, dengan cara
mensosialisasikan batasan usia pernikahan. (UU No.16/2019),
2. Menekankan
kepada setiap calon pengantin tentang pentingnya pemeriksaan kesehatan terutama
kesehatan reproduksi, hal ini menjadi syarat primer terhadap calon pengantin
yang akan menikah (PMA No. 30/2024),
3. Melaksanakan
bimbingan perkawinan terhadap calon pengantin.
4. Melakukan
penyuluhan dan pemeriksaan data calon pengantin dan wali secara khusus sebelum
melangsungkan pernikahan,
5. Melakukan
penyuluhan secara rutin di kelompok binaan masing-masing yang dilakukan oleh
Penyuluh Agama Islam ,
6. Melakukan
sosialisasi pentingnya menyusui selama 2 tahun,,
7. Melakukan
penyuluhan atau pencerahan di sekolah.
Ungkap Alwis. (Aws/ Fz)