Alwis: Peran KUA Menekan Stunting Di Minas
Daerah

Alwis: Peran KUA Menekan Stunting Di Minas

  07 Jul 2025 |   5 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau|   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Siak (Humas) Pada hari Rabu (2/07) yang lalu digelar kegiatan mini lokakarya Tk Kecamatan Minas tahun anggaran tahun 2025. kegiatan tersebut dengan melibatkan Bidan Pustu se Kecamatan Minas, Kader Posyandu, Kader PKK, Lurah dan Penghulu se Kecamatan Minas, petugas kesehatan pada Puskesmas Minas dan instansi terkait lainnya. Kegiatan mini lokakarya Tk Kecamatan Minas dibuka langsung oleh Camat Minas Nurfa Octolita. Senin (07/072025)

Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Minas Alwis yang didaulat sebagai salahsatu narasumber menyampaikan materi tentang peran KUA Kecamatan Minas dalam menekan angka stunting; progres, langkah strategis dan pencapaian yang sudah dicapai, dalam paparan materinya Alwis mengungkapkan bahwa progres yang telah dilakukan untuk menekan angka stunting di Kecamatan Minas dengan menerapkan  beberapa strategi, diantaranya, mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang usia ideal melangsungkan pernikahan, mensosialisasikan tentang regulasi usia pernikahan, baik perubahan pada pasal undang-undang Nomor 1 tahun 1974, maupun regulasi terbaru PMA Nomor 30 tahun 2024, serta memberikan pemahaman kepada calon pengantin agar turut aktif untuk melakukan gerakkan pencegahan stunting.

Alwis menambahkan langkah kongkrit yang dilakukan untuk menekan stunting di Kecamatan Minas, telah melakukan beberapa hal;

1.      Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pernikahan dini, dengan cara mensosialisasikan batasan usia pernikahan. (UU No.16/2019),

2.      Menekankan kepada setiap calon pengantin tentang pentingnya pemeriksaan kesehatan terutama kesehatan reproduksi, hal ini menjadi syarat primer terhadap calon pengantin yang akan menikah (PMA No. 30/2024),

3.      Melaksanakan bimbingan perkawinan terhadap calon pengantin.

4.      Melakukan penyuluhan dan pemeriksaan data calon pengantin dan wali secara khusus sebelum melangsungkan pernikahan,

5.      Melakukan penyuluhan secara rutin di kelompok binaan masing-masing yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam ,

6.      Melakukan sosialisasi pentingnya menyusui selama 2 tahun,,

7.      Melakukan penyuluhan atau pencerahan di sekolah.  Ungkap Alwis. (Aws/ Fz)

 

Share | | | |