Daerah
193 Pasangan Resmi Nikah, Negara Akui Lewat Isbat Terpadu
22 Jul 2025 | 73 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) — Sebanyak 193 pasangan suami istri akhirnya resmi tercatat secara hukum melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Balai Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Senin, 21 Juli 2025. Program ini merupakan sinergi tiga instansi: Pengadilan Agama Sukadana, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lampung Timur.
Isbat terpadu ini menyasar pasangan yang telah menikah secara agama namun belum terdata secara administratif negara. Dengan proses ini, mereka langsung menerima buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP terbaru yang mencantumkan status "kawin tercatat".
Plt Kepala Disdukcapil Lampung Timur, Indra Gandhi, S.IP., menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur. Ia menyebut layanan ini dipusatkan di dua zona besar yang mencakup 24 kecamatan di wilayah tersebut.
“Tujuan kami adalah mendekatkan layanan kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan warga. Banyak dari mereka yang sudah menikah bertahun-tahun tapi tidak tercatat. Lewat program ini, semuanya bisa diakui negara,” ujar Indra Gandhi di sela kegiatan.
Selain sidang isbat, warga juga bisa mengurus izin dispensasi kawin bagi anak di bawah umur, serta mengajukan perkara secara prodeo bagi masyarakat kurang mampu.
Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, turut hadir dan secara simbolis menyerahkan buku nikah kepada beberapa pasangan peserta. Ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas lembaga yang menurutnya menjadi solusi nyata atas problem administrasi pernikahan di tingkat akar rumput.
“Dengan adanya isbat terpadu ini, tidak hanya pernikahan mereka yang sah secara hukum, tetapi juga anak-anak mereka bisa mendapatkan dokumen sah seperti akta kelahiran dan NIK,” ujarnya.
Program ini juga sejalan dengan kebijakan nasional GAS Pencatatan Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) yang digagas oleh Bimas Islam Kemenag RI, yang bertujuan menciptakan tertib administrasi keluarga dan menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
---
Penulis: H. Kas
Editor: Szp