100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN: Kemenag Lampung Timur Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf
Daerah

100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN: Kemenag Lampung Timur Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf

  30 Nov 2024 |   85 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas)– Dalam upaya mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, Pelaksana Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Timur melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan sertifikat tanah wakaf pada Jumat, 29 November 2024. Langkah ini sejalan dengan program 100 Hari Kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).  

Tahapan kedua proses sertifikasi ini melibatkan pemberkasan dokumen dari 12 Kantor Urusan Agama (KUA) yang menjadi peserta program. KUA tersebut mencakup wilayah Pekalongan, Sekampung, Bumi Agung, Metro Kibang, Sukadana, Labuhan Maringgai, Jabung, Pasir Sakti, Batanghari, Batanghari Nuban, Purbolinggo, dan Marga Tiga.  

“Proses ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi tanah wakaf agar segera memperoleh sertifikat sesuai target pemerintah,” ujar salah satu anggota tim Penzawa.  

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan mampu meningkatkan legalitas dan kepastian hukum tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Dukungan operator KUA dari berbagai kecamatan menjadi kunci dalam keberhasilan tahap pemberkasan ini.  

Dengan sinergi antara Kemenag dan ATR/BPN, langkah ini menjadi bagian dari komitmen besar pemerintah untuk memaksimalkan potensi wakaf demi mendukung pembangunan nasional. (Kus)

Penulis: (H. Kas)
Editor: (Szp)

Share | | | |