Kuansing (Humas) Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat serta memastikan keabsahan dan kesiapan pernikahan secara syar’i dan
administratif, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, H.
Yasri, memberikan nasihat pernikahan kepada pasangan calon pengantin yang
mendaftarkan pernikahan mereka di kantor KUA setempat. 28 Mei 2025
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan proses validasi data
identitas calon pengantin pria dan wanita serta pihak wali nikah, yang
dilakukan langsung di ruang kerja penghulu sebagai bagian dari tahapan wajib
dalam pelayanan pencatatan nikah sesuai regulasi Kementerian Agama Republik
Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, H. Yasri memberikan arahan dan
bimbingan kepada calon pengantin mengenai pentingnya memahami esensi pernikahan
dalam Islam, yang tidak hanya bersifat legalitas semata, tetapi juga merupakan
bentuk ibadah dan perjanjian agung (mitsaqan ghalizha) di hadapan Allah SWT.
“Pernikahan bukan sekadar mengikat dua insan, melainkan
menyatukan dua keluarga dalam ikatan yang suci dan penuh tanggung jawab. Maka,
niat yang lurus, komitmen, serta kesiapan lahir dan batin adalah syarat utama
menuju keluarga sakinah,” tutur H. Yasri dalam nasihatnya.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya komunikasi, saling
menghargai, dan pembagian peran yang adil dalam rumah tangga. Ia juga
mengingatkan agar calon pengantin mematuhi prosedur administrasi secara jujur
dan transparan, khususnya dalam hal data identitas pribadi maupun status wali
nikah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi penghulu KUA
yang tidak hanya melaksanakan pencatatan nikah, tetapi juga menjadi ujung
tombak dalam pembinaan keluarga sakinah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan Penghulu.
Dengan pendekatan personal, edukatif, dan humanis, H. Yasri
menunjukkan bahwa pelayanan KUA bukan sekadar birokrasi, tetapi juga bentuk
dakwah dan pengabdian kepada masyarakat.(RDW)